Dalam orasinya, Andika mengutarakan bahwa korban yang merupakan Mahasiswi PIPS kini terlibat kasus hukum dari pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh Dosen AR. Andika menjelaskan bahwa Dosen AR belum mengakui tindakan yang telah dilakukan atas Mahasiswi tersebut dan justru balik melaporkan korban, karenanya ia dan kawan-kawan menuntut kejelasan hukum untuk Dosen AR. Salah seorang peserta aksi yang enggan disebut namanya mengungkapkan hal senada, ia yang juga mengantarkan korban ke Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menyampaikan keprihatinannya atas penyelesaian kasus yang berlarut-larut.
Aksi berjalan damai dan berakhir sekitar pukul 16.15 dengan menghasilkan lembar pernyataan yang ditandangani oleh pihak rektorat serta perwakilan mahasiswa. Isi dari lembar pernyataan tersebut di antaranya adalah bahwa pihak fakultas akan memberhentikan dan mengusulkan pemberhentian AR dari UNJ serta memberikan back up hukum bagi korban.
You may also like
-
The President of Indonesia Expected the Announcement of Civil Servant’s Increased Salary
-
How to Be a Great Public Speaker
-
Skill Penting yang Harus Dimiliki Oleh Mahasiswa untuk Mempersiapkan dan Menghadapi Persaingan Dunia Kerja
-
PRESIDENT JOKOWI DISTRIBUTES Rp800 BILLION FOR LAMPUNG INFRASTRUCTURE IMPROVEMENT
-
Bahaya dari Kecerdasan Buatan ChatGPT Terhadap Lingkungan yang Belum Siap