semakin marak dibicarakan. Kasus pungli
meledak setelah adanya Operasi Tangkap Tangan ( OTT ), yang dilakukan oleh
Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di kantor Kementerian Perhubungan (
Kemenhub ). Kejadian tersebut menjelaskan bahwa pungli masih tumbuh liar di
badan pemerintahan. Mendengar insiden tersebut, Presiden Jokowi langsung menuju
TKP dan, angkat bicara bahwa “ INDONESIA HARUS BEBAS PUNGLI ! “.
memicu peringkat daya saing Indonesia menurun. Berdasarkan World Economic Forum ( 2016 ), menunjukkan
bahwa Indonesia berada di peringkat ke-41 dari 138 negara menurut Global
Competitiveness Index. Posisi itu adalah kemunduran, dibandingkan dengan
peringkat ke-37 di tahun sebelumnya. Kita masih dibawah, Malaysia, Singapura
dan Thailand.
hanya puluhan ribu. Namun bisa juga menjadi besar. Karena pada dasarnya ia
adalah kutipan uang haram, yang jika kecil disebut pungli, dan jika besar
dinamai komisi/korupsi. Hal ini berkaitan dengan infrastruktur kita yang sulit
dibangun, ataupun kalau terbangun menjadi tidak layak karena telah dipotong
uang komisi, alias korupsi. Pungli pula yang menyebabkan birokrasi kita menjadi
tidak efisien. Setiap izin dan lisensi menjadi ajang jual-beli yang merusak
mental birokrasi. Dalam mencari pekerjaan juga sudah dinodai oleh praktek
pungli. Kompetensi bukan lagi menjadi hal pertama. Bagi mereka yang memiliki
uang pelicin terbesarlah yang memenangkannya.
korupsi mengakar disini.
secara masif dan luar biasa. Caranya paling tidak ada dua, diantaranya :
dan transparan. Untuk itu tidak ada jalan lain kecuali melakukan perbaikan
pelayanan publik berbasis teknologi. Semua pelayanan publik harus menggunakan
pendekatan online. Paspor online, hak remisi dan pembebasan bersyarat online,
pendaftaran notaris online, pendaftaran hak cipta online, dll adalah sistem
yang akan efektif memotong relasi kolutif antara oknum PNS dengan para calo.
dan pidana yang menjerakan. Untuk itu, Tim Sapu Bersih Pungli yang akan segera
dibentuk dengan Peraturan Presiden harus diberi mandat yang cukup untuk
berwenang melakukan langkah efektif penegakan hukum administrasi kepegawaian
dan hukum pidana tersebut. Masyarakat juga harus mendapatkan bagian dalam
penegakan hukum ini. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk pelaporan
kasus yang pernah dialaminya. (SD)
You may also like
-
How to Be a Great Public Speaker
-
Skill Penting yang Harus Dimiliki Oleh Mahasiswa untuk Mempersiapkan dan Menghadapi Persaingan Dunia Kerja
-
PRESIDENT JOKOWI DISTRIBUTES Rp800 BILLION FOR LAMPUNG INFRASTRUCTURE IMPROVEMENT
-
Bahaya dari Kecerdasan Buatan ChatGPT Terhadap Lingkungan yang Belum Siap
-
Membangun Hidup Sederhana dengan Minimalism Lifestyle: Tren Baru di Kalangan Generasi Z