berada pada jalur perdagangan dunia. Selain itu, Indonesia dengan banyaknya
sumber daya alam dan manusianya yang melimpah didukung dengan beragam etnis dan
budaya di Indonesia dan dengan beribu-ribu pulau menjadikan Indonesia sebagai
negara yang memiliki andil besar terhadap perkembangan perdagangan
Internasional.
tahun ini, Indonesia menjadi host dalam penyelenggaraan ke-13 Kerjasama Ekonomi
Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
pada tanggal 2-10 Desember 2016 bertempat di BSD City, Tangerang dalam
menyambut perdagangan bebas. Guna mempercepat pembangunan dan pertumbuhan di
Asia Tenggara, ASEAN bekerja sama dengan enam mitra dialognya, yaitu RRT,
Jepag, Korea Selatan, India, Australia, dan selandia baru yaitu dengan
membentuk kawasan perdagangan bebas yang dinamakan RCEP, yang perundingannya
pada tahun 2012 lalu. Demi mewujudkan kawasan perdagangan bebas RCEP tersebut
dan juga untuk mengkonsolidasikan posisi sentralisasi ASEAN dalam perdagangan
bebas, maka Direktorat Jenderan Bea dan Cukai melaksanakan sebuah pertemuan
dengan Bea Cukai negara-negara ASEAN dalam forum Subworking Group Customs
Procedures and Trade Facilitation (SWG CPTF).
tersebut baik. Hal tersebut didasar dengan kemungkinan masuknya satu proposal
perundingan yang dapat mengijinkan investor asing untuk menggugat pemerintah di
pengadilan internasional atau mekanismen Investor-State Dispute Settlement
(ISDS). Mekanisme ISDS berdampak terhadap hilangnya “ruang kebijakan atau
policy space” yang dimiliki oleh sebuah negara, sehingga ketika ada kebijakan
negara yang dianggap merugikan investor asing, maka investor asing dapat
menggugat Negara ke lembaga arbitrase Internasional.
kepentingan korporasi asing, yang dapat menghilangkan hak dasar publik, seperti
hak atas kesehatan, perempuan, maupun lingkungan. hal ini belum dapat menjamin
pemenuhan dan perlindungan hak dasar publik oleh Negara di dalam perundingan
RCEP. Dampak mekanisme ISDS terhadap akses publik terhadap obat murah, ISDS
menutup kemungkinan Indonesia dalam memproduksi obat-obatan generik bagi ODHA.
Karena penggunaan paten oleh pemerintah untuk memproduksi obat generik
berpotensi digugat oleh perusahaan farmasi asing di ICSID. Juga forum RCEP
tersebut tidak pernah melibatkan publik dan tidak transparan. Membuat publik
sulit mengetahui apa saja topik yang dibahas dalam RCEP sendiri.
negara yang dapat menjadi mata rantai pasokan regional melalui investasi asing
pada sektor-sektor produktif yang tersedia dan diharapkan peran indonesia lebih
strategis dalam mengawal perundingan yang dapat menjaga kepentingan nasional
atau keputusan dagang yang dapat memutus rantai pasokan dan mendikte negara. (RP)
You may also like
-
Revitalizing Transportation: Say Goodbye to E-toll, Starting 2024 E-toll tapping to be Phased Out, Here’s What’s Coming!
-
PANDAWARA GROUP BELAJAR PENGELOLAAN SAMPAH DI DENMARK, NEGARA TERBERSIH DI DUNIA
-
Kecelakaan Pesawat TNI AU: Empat Penerbang Gugur dalam Latihan Formasi
-
Kibarkan Bendera Putih, Ratusan Ribu Warga Palestina Dipaksa Meninggalkan Kediamannya
-
Pariwisata Berkembang, Ekonomi Menguat: Transformasi Transaksi Digital Melalui QRIS Cross Border