![]() |
Ilustrasi : Tribbunnews.com |
sektor pertambangan di Indonesia tidak menunjukkan suatu perubahan
yang berarti dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan nilai kontrak
Indonesia masih kalah jauh dengan nilai kontrak negara Kongo. Padahal
situasi politik negara – negara di benua Afrika sedang bergejolak
dan faktor keamanannya pun kurang kondusif. Hal ini terjadi
dikarenakan Indonesia memiliki regulasi yang tidak konsisten dalam
dunia pertambangan.
aturan pertambangan, salah satunya PP No. 1 Tahun 2017 serta
Peraturan Menteri ESDM No. 5 dan No. 6 Tahun 2017 yang tujuan
utamanya memperbaiki regulasi dan hubungan pemerintah dengan penerima
konsesi tambang minerba justru akan menimbulkan persoalan baru dalam
investasi pertambangan karena membuat aturan pertambangan menjadi
tidak konsisten.
aturan tersebut ditinjau ulang terlebih dahulu dengan re-negosiasi
Kontrak Karya (KK) antara Pemerintah dengan Perusahaan yang melakukan
investasi sesuai amanat Pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Selain itu, aturan
perundangan lain mengenai perpajakan sektor tambang juga perlu
dilakukan penataan ulang seperti soal penerapan Surat Edaran (SE)
Menteri Keuangan dalam mengatur soal pengenaan PPh bagi wajib pajak
badan yang memiliki Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya
Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Hukum dari Universitas Indonesia, Fitriani Sjarief mengatakan bahwa
penerapan SE 44P/PJ/2014 mengenai penegasan tarif pajak PPh Badan
sektor pertambangan tidaklah tepat. Bentuk SE seharusnya menjadi
norma bagi aturan internal bukan untuk publik luas.
itu menunjukkan Pemerintah masih belum siap dan tidak konsisten
menetapkan kebijakan pertambangan. Padahal, investasi dan industri
pertambangan memiliki kharakter yang khas, yaitu proses bisnis yang
panjang dan manajemen resiko yang besar sehingga
membutuhkan
konsistensi hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hukum dari
Pemerintah. Kualitas sistem hukum dan lembaga peradilan pajak yang
kurang baik akan membingungkan dan merugikan investor.
itu, pengamat perpajakan David Hamzah juga menyatakan bahwa jumlah
sengketa pajak yang besar dan terus meningkat di Pengadilan Pajak
mengindikasikan perlu adanya upaya pemerintah memperbaiki kualitas
peraturan, khususnya di sektor pertambangan. Pengusaha bidang
pertambangan juga ditinjau agar mengikuti program “tax amnesty”
atau amnesti pajak karena tingkat partisipasinya yang masih
rendah.
“Kepastian
hukum pajak pertambangan akan meningkatkan penerimaan negara karena
asumsi-asumsi usaha yang dijalankan pelaku pasar menjadi tepat dan
terlaksana. Akhirnya ketepatan tersebut menbuat penerimaan negara
dalam bentuk pajak akan lebih mudah dicapai,” tandas David.
(WWW)
You may also like
-
ALAT PEMANTAU UDARA BARU MILIK PEMPROV DKI JAKARTA MENINGKATKAN KUALITAS LINGKUNGAN
-
The President of Indonesia Expected the Announcement of Civil Servant’s Increased Salary
-
How to Be a Great Public Speaker
-
Skill Penting yang Harus Dimiliki Oleh Mahasiswa untuk Mempersiapkan dan Menghadapi Persaingan Dunia Kerja
-
PRESIDENT JOKOWI DISTRIBUTES Rp800 BILLION FOR LAMPUNG INFRASTRUCTURE IMPROVEMENT