kini kembali berduka atas tewasnya
seorang pengemudi motor wanita yang terserempet oleh bus
TransJakarta.
Apakah
penyebab semua itu ? Pihak manakah yang salah ? “Ya,
Pada hari Kamis, 11 Mei 2017 seorang
pengemudi
motor yang diketahui bernama Sharah Kandita tersenggol karena berniat
masuk ke jalur TransJakarta di Jatinegara, Jakarta Timur,
yang
di saat bersamaan ada bus TransJakarta yang sedang melintas di jalur
yang sama sehingga terjadilah kecelakaan.”
ujar
Humas PT Transportasi Jakarta, Wibowo.
kita lihat bahwa yang salah adalah pihak pengemudi motor karena
melanggar jalur lalu lintas yang tidak seharusnya dilewati kendaraan
bermotor. Masyarakat Jakarta sudah tahu
bahwa Jakarta merupakan Ibu Kota yang tak lepas dari kata macet dan
sudah tidak aneh lagi mendengarnya, maka dari itu banyak masyarakat
di Ibu Kota ini yang menghalalkan segala cara agar dapat menerobos
lalu lintas sehingga cepat sampai tempat tujuan contohnya menerobos
lampu merah, menerobos jalur TransJakarta dan masih banyak
pelanggaran yang dianggap sepele yaitu tidak memakai helm bahkan
tidak membawa atau memiliki surat penting seperti surat pengendara
yang lengkap. Selain hal itu, ada serangkaian rambu yang harus
dipahami dan dipatuhi. Ada tuntutan sikap dewasa dan pengambilan
putusan yang cepat, tepat dan bijak pada situasi tertentu. Kondisi
psikologis juga menjadi penentu keselamatan di jalan raya. Karena
itu jugalah ketentuan batasan usia dibuat, agar pengendara selamat.
Tahu bagaimana menjalankan kendaraan saja bukan alasan untuk
memperbolehkan seorang anak berkendara di jalan raya, maka diaturlah
pembuatan SIM di atas umur 17 tahun.
banyaknya masyarakat yang telah melanggar peraturan-peraturan yang
sudah ditetapkan sehingga mengakibatkan tingginya kecelakaan di jalan
raya dan selain itu justru hal tersebut bukannya cepat sampai tempat
tujuan namun pada kenyataanya banyak menimbulkan yang berakhir tragis
yaitu kecelakaan ringan maupun kecelakaan yang merenggut nyawa
seseorang. Maka dari itu perlu diingat untuk masyarakat Jakarta
maupun luar Jakarta bahwa lalu lintas itu ada peraturannya sesuai
dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan ( Pasal 1 Angka 32 UU
Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ). Bisa
kita lihat bahwa tujuan peraturan ketertiban berlalu lintas di jalan
raya menjadi tanggung jawab bersama yang berarti bukan hanya pihak
kepolisian tetapi seluruh masyarakat Indonesia, hal itu guna mencapai
keamanan dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu mari sayangi diri
Anda dengan saling mengingatkan dan membangun kesadaran pentingnya
tata tertib lalu lintas.(DON)
You may also like
-
Revitalizing Transportation: Say Goodbye to E-toll, Starting 2024 E-toll tapping to be Phased Out, Here’s What’s Coming!
-
PANDAWARA GROUP BELAJAR PENGELOLAAN SAMPAH DI DENMARK, NEGARA TERBERSIH DI DUNIA
-
Kecelakaan Pesawat TNI AU: Empat Penerbang Gugur dalam Latihan Formasi
-
Kibarkan Bendera Putih, Ratusan Ribu Warga Palestina Dipaksa Meninggalkan Kediamannya
-
Pariwisata Berkembang, Ekonomi Menguat: Transformasi Transaksi Digital Melalui QRIS Cross Border