Mencetak kartu vaksin sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan warga yang telah divaksin untuk tidak perlu mencetak sertifikat vaksin tersebut. Mengapa demikian? Berikut alasannya:

- Tidak diwajibkan Pemerintah
Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
2. Risiko penyalahgunaan data
Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:
- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Tanggal lahir;
- Kode batang (barcode);
- ID;
- Tanggal vaksin diberikan;
- Informasi vaksinasi dosis;
- Merek vaksin yang diperlukan;
- Nomor batch vaksin;
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.
3. Manfaatkan akun Peduli Lindungi

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dengan mendownload aplikasi ini, anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.
4. Penjual jasa cetak kartu vaksin
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace, yang bertujuan mencegah kebocoran data. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono memaparkan ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerinah. “Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Veri. Ia menyampaikan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu vaksin COVID-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace Indonesia. Hal itu menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.
(ELS/TAR)
You may also like
-
Menuju Pernikahan Bahagia: Tips Persiapan Keuangan yang Wajib Kamu Coba!
-
YUK HINDARI STRES: PILIHAN SEDERHANA UNTUK JAGA KESEJAHTERAAN ANDA!
-
TIPS ERICK THOHIR DALAM MENINGKATKAN POTENSI GENERASI MUDA INDONESIA
-
Netizen Bisa Kena Jerat Hukum Bila Lakukan Doxing
-
Menjaga Kesehatan Mental pada Era Digital