Balon udara merupakan jenis benda yang dapat digerakkan dengan isian gas yang dapat mengapung (gas buoyancy) atau dapat melalui pemanasan udara (airborne heater). Balon udara adalah jenis benda yang diterbangkan di udara dengan bobot yang lebih ringan dari pesawat terbang.
Dikutip dari finance.detik.com berdasarkan Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 terkait Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah diterbitkan peraturan bahwa pada jenis balon udara yang bisa dikemudikan serta pesawat udara milik pribadi tanpa tenaga penggerak dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%. Sementara itu, untuk kelompok pesawat pribadi dengan tenaga penggerak dikenakan tarif pajak sebesar 50%. Akan tetapi, lain halnya dengan pesawat ataupun kendaraan udara lainnya yang digunakan untuk keperluan negara, pajak tersebut tidak diberlakukan.
Supaya tidak mengganggu keselamatan dalam penerbangan serta tidak terjadi ilegalitas dalam penerbangan orang ataupun harta benda publik pemerintah memberikan kebijakan atas perizinan menerbangkan balon udara, namun hanya untuk kegiatan budaya masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan adanya kegiatan budaya masyarakat yang menggunakan balon udara sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Ditemukan banyak kejadian pelepasan balon udara yang tidak dikendalikan dan berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, orang, dan harta benda. Berdasarkan Permenhub Nomor 40 tahun 2018 yang mengatur penggunaan balon udara. Ruang lingkup penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat terbagi menjadi:
- Festival budaya
- Perayaan tahunan masyarakat
- Adat budaya lokal lainnya
Research and Development by Rima Oktapiani
Edited by Siti Ukhfiya
Sumber:
Syaifullah , A. (2019). Boleh Gak Ya Nerbangin Balon Udara? Retrieved November 2021, from https://indonesiabaik.id/motion_grafis/boleh-gak-ya-nerbangin-balon-udara
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2950612/pesawat-balon-udara-hingga-helikopter-pribadi-kena-pajak-barang-mewah-40-50