Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut perizinan usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Pencabutan izin usaha OFI tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 dan mulai diberlakukan sejak Surat Keputusan (SK) pencabutan tersebut ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2021.
Perusahaan yang baru mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dua tahun silam, PT OVO Finance Indonesia ialah perusahaan multifinance yang bergerak di bidang pembiayaan. Berbeda halnya dengan perusahaan dompet digital OVO yang bergerak di bidang pembayaran. PT OVO Finance Indonesia tidak memiliki keterkaitan dan tidak berafiliasi dengan OVO Group (PT Visionet Internasional) yang telah memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia. Sehingga kasus yang tengah menjerat PT OVO Finance Indonesia dipastikan tidak memengaruhi kegiatan operasional OVO Group yang tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Harumi Supit selaku Head of Public Relations OVO (PT Visionet Internasional) dan diungkapkan pula oleh Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih mengira kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang sama.

Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia diselenggarakan dengan alasan pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah mempertimbangkan faktor eksternal dan internal PT OVO Finance Indonesia. Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan terkait dilarang untuk melakukan aktivitas usaha di sektor pembiayaan dan diharuskan untuk menangani hak dan kewajiban sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, berdasarkan aturan Pasal 112 POJK Nomor 47/PJOK.05/2020 berkenaan Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Syariah, perusahaan yang sudah dicabut izin usahanya, tidak diperbolehkan untuk memakai lafal pembiayaan, finance, maupun lafal yang mencirikan aktivitas pembiayaan atau kelembagaan syariah pada nama perusahaan.
(RI/AWS)
You may also like
-
TUAI KONTROVERSI! BEGINI PENJELASAN TENTANG MARKETPLACE GURU
-
Sektor Bisnis Potensial di Masa Depan Menurut Erick Thohir
-
LIBURAN DENGAN MENGELUARKAN BIAYA HEMAT DAN TERJANGKAU DI TAMAN MARGASATWA RAGUNAN
-
Disrupsi Teknologi, Beberapa Jenis Pekerjaan Ini Terancam Punah
-
MENGHIDUPKAN KEMBALI GASTRONOMI WARISAN: MAKANAN TRADISIONAL INDONESIA YANG KINI TERLUPAKAN