Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the temporary-login-without-password domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u702772576/domains/econochannelfeunj.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Sucikan Diri dengan Zakat - Econo Channel

doc : google.com

Sucikan Diri dengan Zakat

doc : google.com

Memasuki bulan suci penuh berkah, kewajiban kita sebagai umat muslim tak hanya sekedar puasa Ramadhan. Salah satunya adalah zakat. Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya (mustahik). Zakat berasal dari kata zaka yang bermakna al-numulu (menumbuhkan), al-ziyadah (menambah), al-barakah (memberkatkan) dan at-thahir (menyucikan) (Abdurrahman Qadir, 2001:62).

Dalam Surat At-Taubah ayat 103 Allah swt. berfirman yang artinya:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Memahami ayat Al-Qur’an diatas, tentu sudah jelas bahwa zakat bisa mensucikan diri. Jika kita melalaikan zakat, bisa jadi kita bukan termasuk orang-orang beriman yang diberi ketentraman jiwa maupun hati. Hati yang telah disucikan akan memudahkan seseorang dalam menerima kebenaran dan hidayah dari Allah. Hati menjadi lebih lapang ketika menerima teguran maupun ajakan dalam kebaikan.

Tak hanya sekedar kewajiban, zakat berdampak terhadap distribusi pendapatan, dimana dapat membantu jiwa-jiwa yang kelaparan karena dilanda kemiskinan. Kita juga akan terbiasa untuk selalu berbagi kepada orang lain serta memiliki empati kepada saudara muslim kita yang mengalami kesulitan ekonomi.

Dilansir dari kompas.com, potensi zakat di Indonesia sekitar Rp 217 triliun per tahun, namun karena tidak dikelola dengan baik, jumlah zakat yang dikumpulkan oleh BAZNAS tak mencapai 2 persen. Hal ini tentu sangat disayangkan, apalagi melihat distribusi pendapatan di Indonesia sekarang yang sangat tidak merata. Maka dari itu, mulai dari sekarang alokasikan pendapatan kita untuk bayar zakat ke lembaga-lembaga penghimpun zakat.(PKH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

free da pa checker
newsspencer.com
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
casibom
grandpashabet 2198
maltcasino
casibom güncel giriş
casibom giriş