Pendidikan merupakan salah satu hal yang penting dalam kehidupan. Dengan pendidikan, kita dapat mengembangkan dan meningkatkan kualitas diri. Untuk menempuh pendidikan diperlukan berbagai proses di dalamnya. Lalu bagaimana proses mendapatkan pendidikan di Indonesia sendiri?
Sekolah di Indonesia umumnya dibagi menjadi dua, yaitu negeri dan swasta. Keungulan sekolah negeri di Indonesia yaitu biaya yang dikeluarkan cenderung lebih murah dibandingkan dengan sekolah swasta. Untuk memasuki sekolah negeri, biasanya para calon siswa diharuskan untuk mengikuti seleksi yang ada. Pendaftaran sekolah negeri diseleksi melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Setiap tahun, sistem PPDB ini biasanya mengalami perubahan.
Pada awalnya, untuk dapat memasuki sekolah negeri syaratnya merupakan nilai Ujian Nasional (UN). Namun, di tahun 2019 ada perubahan yaitu dengan menggunakan sistem zonasi. Lalu pada tahun 2020 ini, rupanya juga terdapat perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di tengah pandemi COVID-19, menurut Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa COVID-19, PPDB dilakukan secara daring, jadi seluruh proses pendaftaran hingga mengunggah berkas dilakukan secara online di rumah.
Berdasarkan Peraturan Mendikbud No 44 tahun 2019 mengenai PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, terdapat beberapa jalur PPDB yaitu jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur sistem zonasi, jalur afirmasi, dan jalur prestasi.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Daya tampung pada jalur ini memiliki maksimal kuota sebesar 5 persen. Syarat yang dibutuhkan adalah surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan orang tua.
- Jalur Zonasi
Daya tampung jalur zonasi memiliki maksimal kuota sebesar 50 persen. Sekolah menerima calon siswa berdasarkan lokasi rumah terdekat dengan sekolah. Syaratnya adalah alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak pendaftaran PPDB.
- Jalur Afirmasi
Daya tampung jalur zonasi memiliki maksimal kuota sebesar 15 persen. Jalur ini khusus calon siswa yang ekonominya kurang mampu. Syaratnya adalah keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Serta orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti.
- Jalur Prestasi
Daya tampung jalur prestasi ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Syaratnya dengan menggunakan nilai ujian sekolah atau nilai rapor. Selain itu ada hasil perlombaan dan penghargaan, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
PPDB yang dilaksanakan secara daring ternyata menimbulkan berbagai masalah. Masalah tersebut contohnya seperti, tidak mengerti bagaimana cara mendaftar, kesulitan dalam mengakses internet, dan kesulitan dalam mengunggah berkas sesuai jalur yang dipilih. Selain permasalahan tersebut, ada kriteria yang menjadi kekhawatiran bagi para calon siswa, yaitu kriteria usia di PPDB Provinsi DKI Jakarta. Aturan baru ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021. Di dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa proses seleksi akan dilakukan melalui jalur zonasi dan afirmasi. Apabila peserta pada kedua jalur melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia dari yang tertua hingga termuda. (BCW/RFH)
You may also like
-
Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024, Langkah Nyata Menuju Ruang Publik Inklusif di Jakarta
-
Management Event: Talkshow Prestasi 2024
-
International Community Service//DIGITAL SKILLS WORKSHOP FOR ADULTS: MASTERING THE BASICS OF TECHNOLOGY IN THE DIGITAL AGE
-
Simak Rangkaian Kegiatan PAS 1 PKKMB E&A 2024
-
PKKMB UNJ 2024/2025 jadi Momen Bersejarah dengan UNJ Resmi Berstatus PTNBH