Sumber foto: https://www.inews.id/

Wisata Ragunan Kembali Dibuka, Yuk Simak Syarat Wisata ke Ragunan!

Taman Margasatwa Ragunan telah dibuka kembali pada Sabtu, 23 Oktober 2021. Saat ini DKI Jakarta telah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, yang artinya destinasi wisata boleh dibuka dan menerima pengunjung. Sesuai dengan keputusan pemerintah DKI Jakarta yang menerbitkan keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun2021 tentang PPKM Level 2, yang menjelaskan bahwa pemerintah mengizinkan area publik, taman umum, dan destinasi wisata buka dengan kapasitas 25 persen.

Sumber foto: https://www.idxchannel.com/

Namun, tetap ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan dengan baik oleh para wisatawan. Berikut ini adalah syarat untuk masuk ke wisata Ragunan:

  1. Sudah mendapatkan vaksinasi, minimal dosis pertama
  2. Mendaftar onlineH-1 sebelum kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR
  3. Memiliki KTP DKI Jakarta
  4. Satupendaftaran maksimal 5 orang
  5. Menerima email sebagai bukti pendaftaran
  6. Memiliki aplikasi peduli lindungi untuk pemindaian kode QR pada pintu masuk Ragunan
  7. Selalu menggunakan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. Seperti wajib menggunakan masker, sering mencuci tangan, sedia handsanitizer, dan tidak berkerumun atau bersentuhan

Dan jangan khawatir, untuk yang belum divaksin seperti anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke destinasi wisata Ragunan dengan syarat didampingi orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Sumber foto: https://www.sinarharapan.co/

Tidak hanya pengunjung, pengelola juga harus menerapkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pengelola Taman Margasatwa Ragunan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyediakan fasilitas pendukung untuk mendukung penerapan protokol kesehatan. Selain membatasi kapasitas pengunjung perharinya, pemerintah juga mengurangi durasi operasional destinasi wisata hingga 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap juga dilakukan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata Ragunan mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB. Aturan penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda empat yaitu Jumat pada pukul 12.00 – 18.00 WIB. Sedangkan, hari Sabtu dan Minggu pada pukul 07.00 – 14.30 WIB.

Adapun Taman Wisata Margasatwa Ragunan dibuka pada hari Selasa sampai dengan Minggu, mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB dan untuk hari Senin ditutup.

(RDT/AWS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibomcasibombayraklı profilobetkom