Sumber : kabar24.bisnis.com

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta

Akhir-akhir ini banyak terkuak kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Maraknya kasus pelecehan seksual yang akhir-akhir ini terungkap, mendapat respon yang positif dari berbagai macam pihak agar dapat melindungi korban. Banyak masyarakat yang turut mengawal berbagai macam kasus pelecehan seksual yang terungkap di media sosial agar pelaku dapat diberikan hukuman yang sesuai dengan tindakannya.

Kasus dugaan pelecehan seksual juga terjadi di Universitas Negeri Jakarta oleh salah satu oknum dosen, hal ini pastinya membuat seluruh pihak merasa tidak aman. Maka dari itu, Universitas Negeri Jakarta menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut:

Sumber: @unj_official (Instagram)

Pertama, UNJ mengutuk keras segala tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus dan UNJ berkomitmen penuh untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan seksual antara warga kampus di UNJ. Kedua, dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual, UNJ berpegang pada asas praduga tak bersalah dengan memanggil terlebih dahulu berbagai pihak terkait untuk menelusuri permasalahan yang terjadi. Ketiga, bagi pihak yang terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual, pihak UNJ akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, bagi sivitas UNJ yang merasa menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan UNJ dapat menghubungi unit kerja, fakultas, atau program studi dengan menunjukan bukti-bukti yang kredibel.

UNJ juga memberikan perlindungan dan pendampingan psiko-sosial bagi korban kekerasan seksual. Kelima, UNJ sedang mempersiapkan Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNJ sebagai dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNJ. Demikian pernyataan pers yang disampaikan oleh pihak Humas, dan Informasi Publik UNJ pada 9 Desember 2021.

Sumber: @unj_official (Instagram)

Pencegahan lebih lanjut akan dilakukan UNJ dengan menerbitkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta telah disahkan (Salinan dokumen dapat dilihat dan diunduh melalui tautan http://bit.ly/PertorUNJ72021). Dengan ini, diharapkan dapat menjadi salah satu upaya perlindungan untuk para korban dan juga menjadi pencegahan agar kekerasan seksual tidak terulang lagi khususnya di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. Diharapkan seluruh pihak turut andil dalam penanganan ini agar kegiatan belajar mengajar di Universitas Negeri Jakarta dapat berjalan dengan lancar dan aman.

(EN/NAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news
da pa checker
jojobet giriş
vozol