Sumber: Kompas.com
Dalam menyambut lebaran 2023 yang sebentar lagi akan dirayakan oleh seluruh umat muslim di seluruh dunia, khususnya yang ada di Indonesia. Setiap akan mendekati lebaran biasanya masyarakat Indonesia akan menukar uang baru dan pada tahun ini, Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp195 triliun dalam rangka menyambut lebaran 2023.
Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman, mengatakan dalam penukaran uang ini pihaknya bekerja sama dengan perbankan dengan membuka layanan di 5.066 titik di seluruh Indonesia.
Uang yang akan disediakan oleh BI atau Bank Indonesia adalah emisi 2016-2022. Jika ingin menukar dengan uang emisi terbaru 2022 masih dapat tersedia. Namun, jika persediaan habis, maka akan diberikan emisi lama dengan kualitas baik atau layak edar.
Di area Jabodetabek, BI menyediakan uang tunai layak edar, yaitu sebesar Rp48,2 triliun yang terbagi di 599 titik dan layanan penukaran uang ini telah dibuka sejak 20 Maret sampai 20 April 2023 mendatang.
Tak hanya itu, selain BI bekerja sama dengan perbankan, BI juga akan membuka uang melalui layanan kas keliling, terutama di wilayah 3T dan pusat keramaian, seperti pusat perayaan keagamaan, di titik-titik mudik, serta di rest area.
Untuk penukaran uang, BI menyediakan uang pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000. Dimana untuk penukaran satu denominasi jumlahnya per 100 lembar dan juga BI menyediakan layanan penukaran uang baru secara online melalui laman PINTAR BI maupun secara offline melalui bank dan di beberapa jalur mudik.
Sumber: CNBC.com
Untuk masyarakat yang ingin menukar uang tentunya harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut merupakan syarat dan hal-hal yang harus diperhatikan:
- Pecahan uang yang akan ditukarkan harus asli;
- Uang cacat bisa ditukarkan asal masih menyatu minimal dua per tiga ukuran aslinya;
- Penukaran uang nominalnya mulai dari Rp000 hingga maksimal Rp3,8 juta;
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam;
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas, uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah;
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah. (DVY/NM)
You may also like
-
Kok Bisa?! Ini Dia 5 Tradisi Unik dan Menarik dari Belahan Dunia yang Wajib Kalian Kunjungi!
-
Viral Poster Ajakan Berobat ke Malaysia, Indonesia Rugi Triliunan?
-
TRAGIS! WALI KOTA MEKSIKO DIPENGGAL KEPALANYA TAK LAMA SETELAH MENJABAT
-
Persiapan Timnas Senior Indonesia Jelang Duel Sengit Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia!
-
Jalanan Jadi Ruang Asap: Bahaya Merokok Sambil Mengendarai Motor