Pajak.com

Daftar 10 Barang yang Berpotensi Naik Harga karena Cukai

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji pengenaan cukai baru pada 10 jenis barang konsumsi populer, termasuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik, makanan olahan, dan makanan siap saji. Wacana ini muncul sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi barang yang dianggap berdampak negatif pada kesehatan dan lingkungan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa pengenaan cukai pada barang-barang tersebut masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, sebelum mengambil keputusan.

“Belum tahu (kapan implementasi), nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025 dan stance kita masih open, jadi bisa iya, bisa nggak,” ujar Askolani mengenai rencana pengenaan cukai plastik dan MDBK saat ditemui di kantornya, Rabu (31-7).

Selain minuman berpemanis dan plastik, pemerintah juga mempertimbangkan untuk mengenakan cukai pada makanan olahan siap saji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber: Koran Gala

PP tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengenakan cukai pada makanan olahan, termasuk siap saji yang mengandung gula, garam, dan lemak melebihi batas konsumsi harian yang dianjurkan.

Selain itu, beberapa jenis barang lain, seperti tiket konser, makanan cepat saji, tisu, MSG, batu bara, dan deterjen juga diusulkan untuk dikenakan cukai. Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heriyanto, menegaskan bahwa semua usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final.

Saat ini, hanya tiga jenis barang yang dikenakan cukai di Indonesia, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Daftar 10 Barang yang Berpotensi Kena Cukai:

  1. Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)
  2. Plastik
  3. Makanan olahan
  4. Makanan siap saji
  5. Tiket konser
  6. Deterjen
  7. Monosodium glutamat (MSG)
  8. Batu bara
  9. Tisu
  10. Telepon pintar (smartphone)

Rencana ini telah memicu pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak mendukung karena dianggap dapat mengurangi konsumsi barang-barang yang tidak sehat dan mendorong gaya hidup lebih sehat. Namun, banyak juga yang khawatir akan dampaknya pada harga barang dan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah.

Wacana cukai baru ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi harga berbagai barang konsumsi sehari-hari. Pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan yang bijaksana dengan mempertimbangkan semua aspek terkait, termasuk dampaknya pada masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. (EHP/KNY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news
da pa checker
1XBET
onwin
holiganbet