Sumber: nasional.tempo

Sumber: nasional.tempo

Ramai! Data Tercatut sebagai Pendukung Calon PILKADA 2024

Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan dan menjadi syarat bagi calon kepala daerah dan wakil calon kepala daerah untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Calon kepala daerah harus memenuhi syarat dukungan dari masyarakat dengan cara mengumpulkan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki masyarakat.

Saat ini, media sosial sedang dihebohkan dengan adanya pencatutan  KTP untuk mendukung salah satu pasangan calon perseorangan Pilkada Jakarta. Banyak warga yang mengeluhkan bahwa KTP mereka dicatut sebagai pendukung pasangan calon perseorangan Pilkada tersebut tanpa sepengetahuan mereka.

Sumber: tempo.co
Sumber: tempo.co

Menurut informasi yang beredar, laman info Pemilu yang masih berupa data dukungan-dukungan terhadap pasangan calon yang telah lolos tahap administrasi dan untuk tahap verifikasi faktual tersebut belum diperbarui. Data yang tercantum akan di cek untuk diverifikasi, apabila tidak sesuai maka tidak akan terakumulasi datanya sebagai jumlah dukungan untuk tahap final.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan peringatan kepada pemilih untuk memeriksa identitas masing-masing, yakni berupa NIK, melalui portal Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek apakah data pemilih terdata sebagai pendukung atau tidak kepada calon Pilkada. Pihak KPU menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan bisa memberikan tanggapan melalui portal info pemilu atau mendatangi kantor KPU. Apabila terbukti benar, jumlah data dukungan pasangan calon tersebut akan berkurang. Lalu, bagaimana langkah-langkah memeriksanya? Jika terdaftar, apa yang harus dilakukan pemilih? Bagaimana cara melaporkannya? Simak pembahasan di bawah ini!

Cek NIK Terdaftar sebagai Pendukung Calon Pilkada 2024

Sumber: KPU
Sumber: KPU

1. Buka situs resmi Info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU);
2. Pada halaman beranda, pilih menu “Tahapan Pemilihan”;
3. Pilih menu “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”;
4. Masukkan NIK dan centang kolom “saya bukan robot” lalu klik “cari”;
5. Apabila tidak terdaftar akan terdapat informasi, “NIK : xxxxxxxxxxxxxxxxx tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah”; dan
6. Apabila terdaftar sebagai pendukung, akan muncul identitas pribadi pemilih dan keterangan berupa “Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung”. Nama calon kepala daerah dan nama calon wakil kepala daerah juga akan terlihat.

Masyarakat yang merasa dirugikan karena NIK tercatut sebagai pendukung bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat melaporkan kepada Bawaslu dengan mengunggah informasi ke Posko Aduan Masyarakat di portal resmi Bawaslu. Masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung dengan mendatangi kantor Sekretariat Bawaslu setempat atau ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai domisili. (ANH/YDH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news
da pa checker
betandyou
casibom giriş
steroid satın al