Sumber: www.ri.co.id

BAGAIMANA PERKEMBANGAN PROGRAM TAPERA SAAT INI? YUK, SIMAK ARTIKEL BERIKUT INI!

Sebelum kita masuk ke artikel ini, apakah ada yang tahu tentang Tapera? Jadi, Tapera dalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Menurut Pasal 1 PP No. 25/2020, Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Yang dimaksud dengan peserta Tapera adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja.

Program simpanan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai banyak kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Terlebih soal pemotongan gaji yang kini diperluas, tak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dan TNI/Polri, tetapi juga pegawai swasta, serta pekerja lepas/mandiri. Kendati demikian, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum berencana untuk melakukan penarikan simpanan bagi peserta baru. Hal tersebut dikarenakan lembaga yang baru beroperasional pada tahun 2019 ini masih memiliki banyak pekerjaan rumah. Khususnya membangun kepercayaan masyarakat kepada BP Tapera sebagai pengelola dana tabungan perumahan.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menjelaskan soal penggunaan uang masyarakat untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kerap menjadi pertanyaan. Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, iuran Tapera sebesar 3 persen dari pendapatan masyarakat akan diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN). Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna. Menurutnya, pemerintah tidak akan tergesa-gesa menerapkan pungutan iuran Tapera. Instrumen pendanaan yang terkumpul melalui program ini merupakan investasi agar masyarakat dapat tetap menikmati bunga KPR yang rendah, yakni 5 persen.

 

Sumber: Goodstats.id

Kesimpulan dari program Tapera yang dilangsungkan oleh pemerintah saat ini adalah program yang bertujuan untuk mengatasi tantangan perumahan di Indonesia dengan menyediakan solusi tabungan dan kredit yang terjangkau bagi masyarakat. (AP/GRK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news
da pa checker
betandyou
jojobet
vozol