Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menghadapi polemik terkait penggunaan e-meterai yang diterapkan sebagai meterai fisik. E-meterai, yang pada awalnya dirancang untuk menggantikan meterai fisik dengan tujuan meningkatkan efisiensi, mengurangi penggunaan kertas, dan memperkuat keamanan dokumen, justru menjadi sumber polemik. Banyak calon pendaftar CPNS yang merasa dirugikan dan kesulitan menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.
Salah satu masalah utama pada polemik ini adalah minimnya sosialisasi mengenai penggunaan e-meterai. Banyak calon pendaftar CPNS yang mengeluhkan terkait kurangnya sosialisasi tentang penggunaan e-meterai, yang membuat mereka kebingungan dan kesulitan memahami dan mengakses sistem ini.
Para pendaftar CPNS membagikan pengalaman mereka menghadapi persoalan meterai elektronik di media sosial X. Sebagian dari mereka menyertakan pula bukti visual pada polemik e-meterai ini.
“Yang benar saja, tolonglah sudah tengah malam masa masih begini? Masa gagal beli e-meterai sementara saya sudah scan barcode?” tulis salah satu cuitan akun di media sosial X.
Imbas hal tersebut, pihak Peruri pun mengakui kesalahan dan meminta maaf soal adanya gangguan pada sistem pembelian e-meterai tersebut, yang juga merugikan para pendaftar CPNS. Peruri berdalih, kesalahan sistem itu disebabkan adanya lonjakan user yang mengunjungi situs penjualan e-meterai tersebut.
“Website layanan e-meterai mengalami lonjakan penggunaan yang mengakibatkan adanya antrian yang cukup panjang bagi pengguna,” tulis Peruri melalui laman Instagram resminya.
Selain itu biaya tambahan untuk e-meterai dianggap memberatkan oleh beberapa pelamar. Tak hanya itu, kendala teknis juga menjadi keluhan utama, sejumlah pelamar mengalami gangguan dalam proses pendaftaran akibat sistem yang belum sepenuhnya stabil karena banyak situs yang menjualnya justru mengalami eror.
Sumber: www.publikamalut.com
Polemik ini makin mencuat ketika sejumlah pengamat publik mulai mempertanyakan motif di balik syarat penggunaan e-meterai dalam pendaftaran CPNS. Trubus Rahardiansyah, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti mengemukakan bahwa syarat e-meterai pada dokumen lamaran CPNS sebagai cara pemerintah agar mendapatkan tambahan pendapatan dari masyarakat. Hal itu dapat terlihat dari meroketnya permintaan e-meterai jelang penutupan pendaftaran CPNS pada 6 September 2024.
“Pemerintah sepertinya ingin mendapatkan pendapatan tambahan. E-meterai ini kan ada pendapatan bagi negara. Jadi ada pemasukan bagi negara,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah (4/9/2024).
Imbas polemik ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan saat ini pelamar CPNS diperkenankan juga untuk menggunakan materai tempel atau konvensional selain e-meterai.
Hal itu tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Meski begitu, para pelamar tetap diimbau untuk menghindari materai palsu. Para pelamar ditegaskan bahwa penggunaan meterai palsu atau bekas bisa mengakibatkan para pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi. (MAS/ASM)
You may also like
-
Budaya Lawan Arus: Tantangan Besar Keselamatan Lalu Lintas di Indonesia
-
Cukai Rokok Naik Tahun 2025, Solusi Efektif atau Tantangan Baru?
-
What is Labubu Doll? Cute Dolls That are Viral Among the Ages
-
Siapa P Diddy? Ikon Hip-Hop yang Terjerat Skandal Kekerasan Seksual
-
Moo Deng: dari Viral ke Vital, Bayi Kuda Nil Menggemaskan yang Menyoroti Krisis Konservasi