Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik sebesar 12% per 1 Januari 2025. Kebijakan ini dikritik dan diperdebatkan oleh masyarakat yang menganggap kebijakan ini sebagai ancaman yang memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah. Di sisi lain, kenaikan PPN sebesar 12% ini konon merupakan salah satu cara untuk menjaga kestabilan penerimaan negara dalam jangka panjang. Mari kita lihat bagaimana kebijakan ini dibahas! Ibarat pedang bermata dua, satu sisi dianggap sebagai bahaya dan sisi lainnya sebagai solusi.
Salah satu dampak langsung dari kenaikan tarif PPN adalah kenaikan biaya produk dan jasa. Lebih jauh, kenaikan tarif PPN disebut-sebut akan memicu inflasi yang menurunkan daya beli masyarakat. Dalam hal ini, kemungkinan besar akan ada dampak yang lebih besar pada kondisi masyarakat yang sedang terbebani oleh situasi ekonomi yang tidak stabil. Kenaikan harga dapat berdampak langsung pada masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah. Kenyataannya, pajak berpotensi mendistorsi kondisi sosial ekonomi Indonesia, dan pemerintah telah berjuang untuk memaksimalkan penerimaan PPN.
Sumber: www.forbes.com
Kenaikan harga barang dan jasa merupakan salah satu dampak langsung dari kenaikan tarif PPN. Selain itu, kenaikan tarif PPN disebut-sebut akan memicu inflasi yang akan menurunkan daya beli masyarakat. Dalam hal ini, kondisi masyarakat yang sudah dilanda ketidakpastian ekonomi kemungkinan besar akan lebih terpengaruh. Khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah yang mungkin akan langsung terdampak oleh kenaikan harga. Pemerintah mengalami kesulitan dalam memaksimalkan penerimaan PPN dan pajak berpotensi mendistorsi kondisi sosial ekonomi Indonesia.
PPN 12% dapat dilihat sebagai pedang bermata dua dalam situasi ini. Di satu sisi, ada bahaya yang perlu diwaspadai, khususnya yang terkait dengan inflasi dan bagaimana inflasi memengaruhi daya beli masyarakat. Di sisi lain, pelaku korporasi dapat memanfaatkan beberapa peluang untuk berinovasi dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, kenaikan PPN ini dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas layanan publik. Kerja sama antara masyarakat, badan usaha, dan pemerintah sangat penting untuk menangani skenario ini. PPN 12% dapat menjadi alat yang mendorong kemajuan ekonomi yang berkelanjutan daripada sekadar menambah beban masyarakat jika berjalan dengan baik. (EM/GRK)
You may also like
-
Lebaran 2025: Mudik Lebih Seru atau Justru Lebih Merepotkan?
-
Puasa Hampir Usai: Ini 5 Menu Berbuka yang Membuat Momen Makin Istimewa!
-
Ramadan Lebih Produktif ! Tips untuk Mengisi Hari dengan Kegiatan Positif
-
RUU TNI DISAHKAN? INI DIA ANCAMAN-ANCAMAN YANG MENGINTAI
-
Bullion Bank Tingkatkan Produksi Emas di Indonesia: Bagaimana Dampak dan Manfaatnya?