Lion Air Group Melakukan Diskriminasi Kargo Barang: KPPU Menjatuhkan Sanksi 3 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini disebabkan karena perusahaan tersebut melakukan diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang yang terjadi di beberapa bandara, yakni Bandara Hang Nadim, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu.

Source : LAMPUNGPRO.CO

Ketiga perusahaan yang melalukan diskriminasi tersebut, yaitu PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II), dan PT Lion Express (Terlapor IV). Sementara untuk terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek perkara tersebut. Dalam kasus ini,secara resmi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar 1 miliar rupiah kepada masing-masing terlapor, sehingga secara total KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar3 miliar rupiah kepada Lion Air Group.

Perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos, dan kargo) di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli sampai September 2018. Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan, dengan PT Lion Express selaku perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak eksklusif atau eksklusivitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk empatrute penerbangan yang telah disepakati. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, tindakan tersebut terbukti menutup dan mempersulit akses pengiriman barang dari agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain atau perantara agen-agen kargo lain.

Namun, meski ada sanksi denda, KPPU menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dibayar oleh para terlapor karena mempertimbangkan sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi COVID-19 kepada para terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan. Denda dapat ditagih jika dalam jangka waktu satu tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. (PTRY/KAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news
da pa checker
jojobet giriş
vozol