Tes GeNose C19 Menjadi Salah Satu Pilihan untuk Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Layanan pemeriksaan COVID-19 menggunakan GeNose C19 telah diberlakukan di sejumlah stasiun. GeNose C19 merupakan alat buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mendeteksi virus korona melalui hembusan napas. Tes GeNose C19 ini terbilang sangat terjangkau jika dibandingkan dengan tes pemeriksaan COVID-19 lainnya, seperti RT-PCR ataupun Antigen. Alat ini telah mendapat izin edar dari Kementrian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883.

Sumber : ugm.ac.id

Penggunaan GeNose C19 ini disediakan hanya dibeberapa stasiun kereta api sebagai opsi syarat perjalanan. Menjadi opsi yang diminati oleh masyarakat karena terjangkau, PT. KAI terus menambah secara bertahap ketersediaan layanan pemeriksaan GeNose C19 ini di berbagai stasiun. Mulai tanggal 30 Maret 2021, PT KAI menambah 21 stasiun kereta api dari sebelumnya yang berjumlah 23 untuk melayanani pemeriksaan GeNose C19. “Penambahan secara bertahap dari 2 stasiun pada awal Februari hingga 44 stasiun pada akhir Maretini, merupakan komitmen KAI dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan untuk memenuhi syarat bepergian dengan kereta api pada masa pandemi COVID-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (29/03/2021), dikutip dari detik.com.

Kereta api menjadi moda transportasi yang paling awal menerapkan pemeriksaan GeNose C19 yang disediakan sejak bulan Februari. Pemerintah kemudian memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan dalam negeri pada masa pandemi COVID-19. Tes GeNose C19 ini mulai disediakan dan digunakan untuk perjalanan udara, darat, dan laut. Syarat perjalanan terbaru di dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 Tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 Tahun 2021.

Sumber : ugm.ac.id

Mulai tanggal 1 April 2021, tes GeNose C19 bisa dipilih oleh masyarakat sebagai syarat bepergian di bandara, pelabuhan atau terminal. Syarat tersebut berlaku untuk perjalanan tujuan Pulau Bali, Pulau Jawa, & luar Pulau Jawa. Syarat perjalanan terbaru itu diumumkan oleh Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19,Wiku Adisasmito, pada Minggu (28/3/2021).

Dibalik persetujuan tes GeNose C19 sebagai opsi syarat perjalanan udara, darat, dan laut, ada kelebihan dan kekurangan dari alat pemeriksaan tersebut. Tes GeNose C19 ini mampu mendeteksi keberadaan partikel yang dikeluarkan orang yang terinfeksi COVID-19. Penggunaan alat ini lebih praktis jika dibandingkan dengan tes Antibodi, Swab PCR, dan Antigen. GeNose C19 hanya mengambil sampel dari hembusan napas mulut ke dalam sebuah kantong dan kemudian akan diuji. Meski begitu, perlu diketahui bahwa tes GeNose C19 ini hanya bersifat sebagai alat screening saja. Alat ini tidak bisa digunakan sebagai penentu apakah seseorang terinfeksi COVID-19 atau tidak. Tak hanya itu, orang yang akan menggunakan tes ini tidak diperbolehkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang beraroma kuat, seperti jengkol, durian, hingga kopi. Hal ini bisa memengaruhi hasil tes pemeriksaan dan membuat pendeteksian menjadi tidak akurat. (IFS/NAD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri