Bank Indonesia Rencanakan Mata Uang Rupiah Digital, Apakah Sudah Siap?

Beberapa waktu lalu Bank Indonesia yang juga didukung oleh pemerintah berencana untuk membentuk mata uang rupiah digital. Mata uang rupiah digital ini dikenal dengan istilah Central Bank Digital Currency (CBDC). CBDC merupakan uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral dan merupakan kewajiban bagi bank sentral terhadap pemegangnya.

CBDC juga merupakan alat pembayaran yang sah, tetapi tidak menggantikan keberadaan dari uang tunai. Konsep CBDC ini tentu berbeda dengan aset kripto, baik itu dari sistem transaksi maupun penerbitannya.

Motivasi Bank Indonesia untuk membentuk mata uang rupiah digital bukan hanya karena mengikuti tren yang beredar di berbagai negara, melainkan ini merupakan kesepakatan seluruh bank sentral di dunia sejak pertama kali munculnya Cryptocurrency (aset kripto). Adanya CBDC ini juga akan memberikan manfaat untuk memperoleh efesiensi sistem pembayaran serta mengurangi adanya risiko dari shadow banking.

Sumber gambar: Wartaekonomi.co.id

Pembentukan mata uang rupiah digital di Indonesia ini juga tidak dilakukan secara spontan, melainkan sedang direncanakan secara matang dan memperhatikan berbagai aspek.

Bank Indonesia juga tidak terburu-buru dalam merealisasikan mata uang digital ini. Bank Indonesia masih harus mengamati lebih dalam terkait kebutuhan masyarakat dan keadaan masyarakat di Indonesia. Dikarenakan mata uang ini bersifat digital, Bank Indonesia perlu memperhatikan pula kondisi jaringan diberbagai daerah di Indonesia.

Dalam waktu dekat, Bank Indonesia belum memutuskan kapan CBDC ini dapat diterbitkan, karena masih memerlukan penyesuaian agar siap diimplementasikan di Indonesia.

Mengenai kesiapan dari Bank Indonesia untuk merealisasikan CBDC ini, Bank Indonesia sedang mengkaji teknologi yang tepat untuk digunakan dalam mendukung transformasi digital di Indonesia. Bank Indonesia juga masih mengkaji potensi CBDC dengan perekonomian di Indonesia.

Sumber gambar: Economy.ekozone.com

Dalam upaya pengimplementasian mata uang rupiah digital ini, Bank Indonesia juga harus melakukan penyesuaian dengan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2011 dijelaskan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah yang terdiri dari rupiah kertas dan rupiah logam.

Sejauh ini, secara hukum Bank Indonesia belum dapat menerbitkan mata uang digital karena masih belum selaras dengan peraturan hukum yang ada.

Maka dari itu, untuk merealisasikan mata uang rupiah digital ini, harus dilakukan perubahan peraturan hukum agar mata uang rupiah ini dapat berstatus legal, mengembangkan infrastruktur teknologi yang sesuai dengan keadaan di Indonesia, dan memperhatikan kondisi perekonomian yang ada. (SD/NIS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri