Sembako Kena PPN, Apa Kata Para Pihak Terkait?

Kabar mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako belakangan ini ramai dibicarakan akibat draf RUU KUP yang bocor ke publik. Kritik yang muncul dari masyarakat pun tidak dapat dihindari. Meluruskan kabar tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Dalam penjelasan tersebut, dikatakan bahwa pengecualian dan fasilitas PPN yang ada saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi sembako, sehingga terciptanya distorsi ekonomi. Distorsi akibat fasilitas yang didapatkan beberapa masyarakat ini dapat dilihat dari pengkonsumsian beras premium, beras biasa, daging segar wagyu, dan daging segar di pasar tradisional sama-sama tidak dikenai pajak PPN. Fasilitas PPN yang tidak tepat sasaran ini, akhirnya malah menguntungkan masyarakat yang mampu dari segi finansial dengan tidak membayar pajak karena barang/jasa yang dikonsumsinya tidak dikenai PPN. Oleh sebab itu, RUU KUP mengenai konsep reformasi perpajakan, yakni reformasi sistem PPN tengah dipersiapkan oleh permerintah, guna menciptakan rasa keadilan dengan berkurangnya distorsi dan menghilangnya fasilitas yang tidak efektif, sehingga kepatuhan terhadap pajak dapat meningkat dan pendapatan negara teroptimalisasi.

Sumber gambar: Infopajak.id

Sehubungan dengan kabar tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia (Stafsus Menkeu RI), Yustinus Prastowo, juga memberikan pernyataannya. Beliau menyatakan, bahwa pemerintah akan memastikan penerapan PPN terhadap sembako sama sekali tidak akan membebani masyarakat kecil. Dijelaskan oleh beliau, pengenaan PPN sembako hanya diberlakukan untuk jenis barang/jasa yang dalam pengkonsumsiannya lebih banyak digunakan oleh kelompok masyarakat kelas atas atau yang mampu dari segi finasial. Untuk sembako yang sifatnya pokok atau yang digunakan oleh semua kalangan kelompok masyarakat, barang/jasa tersebut tidak akan dikenai PPN. Lebih lanjut, beliau menegaskan kepada masyarakat untuk tidak khawatir terhadap kesejahteraan para pedagang kecil dan konsumen yang berada dalam kelompok masyarakat kelas menengah bawah atau yang kurang mampu dari segi finasial, karena pemerintah berada di pihak mereka. (TN/AWS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri