Mulai tanggal 16 September 2021, bioskop di Jakarta akan mulai beroperasi kembali. Keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, yang tertera bahwa bioskop dapat buka hanya pada wilayah yang memiliki status PPKM level 3 dan 2. Yang mana saat ini Jakarta masih masuk ke dalam status PPKM level 3 dalam masa perpanjangan PPKM per tanggal 14-20 September 2021. Beroperasi kembalinya bioskop di Jakarta pun disampaikan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin. Tentunya, keputusan pembukaan bioskop tersebut telah disepakati pada rapat antara GPBSI dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis kedua bisa menikmati tontonan di bioskop. Selain syarat sudah menjalani vaksinasi, pembukaan bioskop turut disertai ketentuan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sineas Fajar Nugros menyambut hangat rencana pembukaan bioskop tersebut. Hal itu merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu para pelaku di dunia perfilman. Pasalnya, dengan begitu roda pergerakan ekonomi dari sisi ekonomi kreatif khususnya film bisa kembali berputar. Meski demikian, pemerintah tetap perlu mengedukasi dan menanamkan kedisiplinan kepada masyarakat. Sebab, bioskop-bioskop Tanah Air sudah mempersiapkan diri untuk menyambut kehadiran para penikmat film dengan menampilkan 12 judul film baik film dalam negeri maupun mancanegara, di antaranya “Black Widow”, “Shang-chi”, “Malignant”, dan “Suicide Squad”.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengunjung bioskop selama masa PPKM:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi
- Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf (NFD/TAR)
You may also like
-
Kok Bisa?! Ini Dia 5 Tradisi Unik dan Menarik dari Belahan Dunia yang Wajib Kalian Kunjungi!
-
Viral Poster Ajakan Berobat ke Malaysia, Indonesia Rugi Triliunan?
-
TRAGIS! WALI KOTA MEKSIKO DIPENGGAL KEPALANYA TAK LAMA SETELAH MENJABAT
-
Persiapan Timnas Senior Indonesia Jelang Duel Sengit Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia!
-
Jalanan Jadi Ruang Asap: Bahaya Merokok Sambil Mengendarai Motor