Bus Transjakarta Kembali Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai mengangkut kembali penumpang dengan kapasitas 100 persen. Hal itu dilakukan karena status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun ke level 2. “Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan,” ujar Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia dalam keterangannya, pada Kamis (21/10/2021). Menurut Prasetia, PT Transjakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, seperti saat PPKM level 3.

Sebab, kegiatan masyarakat sudah berangsur pulih seiring dimulainya PPKM level 2 di Ibu Kota. “Ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level 2,” kata Prasetia. Dalam pelaksanaannya, kata Prasetia, marka atau penanda jarak aman yang terpasang di setiap armada bus dan halte bakal dicopot secara bertahap.

Meski begitu, Prasetia berharap para pengguna bus transjakarta tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. “Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus, dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap,” ungkap Prasetia. Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan PPKM level 2.

Medcom.id

Pelanggan juga diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi dan JAKI sebelum memasuki gate halte. Pelanggan juga dapat menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel masing-masing.

Penerapan protokol kesehatan lainnya, yakni memakai masker, melakukan pengukuran suhu tubuh, dan dilengkapi dengan ketersediaan hand sanitizer guna memastikan kebersihan tangan selama berada di area Transjakarta. Semua armada bus juga dipastikan telah dibersihkan secara berkala menggunakan cairan disinfektan.

Saat ini aturan terbaru soal jumlah penumpang transportasi umum tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021, tentang PPKM level 2 yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *