Jakarta – Pada akhir tahun nanti tepatnya di bulan Desember, Bank Indonesia akan merilis BI Fast Payment. Tarif transfer antar bank yang pada mulanya Rp6.500,00, kini maksimal hanya Rp2.500,00 per transaksi.
Adanya pemberlakuan terkait penurunan tarif transfer ini dijadikan sebagai salah satu cara untuk dapat mendukung konsolidasi industri, integrasi ekonomi, serta keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.
“BI bersama industri mulai implementasikan BI-Fast, yaitu infrastruktur pembayaran ritel, dengan nilai sampai Rp250 juta dengan terus bekerja 24/7 dan real time dan dengan biaya yang murah 2.500 rupiah ke nasabah,” ungkap Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam konferensi pers KSSK, Rabu (27/10/2021)
Biaya tersebut tentunya lebih murah dibanding biaya pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp2.900,00 per transaksinya.
Penurunan tarif transfer ini akan menjadikan nasabah perbankan nantinya dapat melakukan transfer secara real time menggunakan sistem dari BI Fast Payment hanya sebesar Rp2.900,00 tiap transaski dengan batas maksimum nomimal transaksi sebesar Rp250 juta per transaksi untuk tahap awal.
Tentunya, transfer antar bank lain akan terasa jauh lebih efisien dan terjangkau setelah Bank Indonesia mengimplementasikan sistem BI Fast Payment tersebut mulai Desember 2021 yang akan datang.
Adanya pemberlakuan terkait penurunan tarif transfer ini dijadikan sebagai salah satu cara untuk dapat mendukung konsolidasi industri, integrasi ekonomi, serta keuangan digital (EKD) nasional secara end to end. Batas maksimal tersebut juga akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI-Fast pada penyelenggara maupun peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-Fast
Pada bulan Desember 2021 yang akan datang terdapat tahapan awal di mana implementasi BI-Fast akan mulai dilakukan yang berfokus pada layanan transfer kredit individual. Kemudian, pada tahap selanjutnya layanan BI-Fast akan diperluas secara bertahap yang mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
(EST/NIS)
You may also like
-
Serba-Serbi Agenda Presiden Jokowi di IKN: Dinilai Sedang Menjawab Kritik Masyarakat?
-
iPhone 16 Resmi Meluncur, Netizen Gempar! Spek Dewa, Kamera Jernih, Siap Menguras Kantong?
-
Indonesia Mendidih, Masyarakat Dilanda Cemas Dampak dari “Heatwave”
-
Emosi Naik Turun Seperti Roller Coaster? Ini Rahasia Mahasiswa Tetap Waras di Tengah Kekacauan
-
Polemik Penggunaan E-Meterai dalam Pendaftaran CPNS 2024: Efisiensi atau Beban Baru?