MIRIS, TIGA EKOR HARIMAU SUMATRA MATI TERPERANGKAP JERAT BABI LAGI!

(Sumber foto: Polisi Aceh Timur)

Lagi! Tiga ekor harimau sumatra ditemukan mati di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh akibat terperangkap jerat babi.

Kabar tidak mengenakkan ini muncul pada hari Minggu (24/4/2022) yang menyatakan bahwa terdapat dua ekor induk berkelamin jantan dan betina harimau sumatra tewas di kawasan lahan kelapa sawit desa tersebut. Menyusul berita tersebut, tim gabungan polisi, TNI Koramil 01/Pnr Peunaron, dan Forum Konservasi Leuser (FKL) melakukan penyisiran lebih lanjut di sekitar kawasan tempat kejadian. Hasilnya, Senin (25/4/2022) dini hari ditemukan lagi satu ekor harimau sumatra yang mati terperangkap jeratan tak jauh dari lokasi penemuan dua ekor harimau sumatra yang mati sebelumnya. Berbeda dengan dua harimau sumatra sebelumnya yang ditemukan dengan kondisi tubuh yang masih utuh, harimau sumatra yang ditemukan di hari kedua itu terlihat dalam kondisi buruk. Terhitung sudah ada tiga ekor harimau sumatra yang mati akibat hal yang sama.

Terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Serbajadi Aceh Timur, Iptu Hendra Sukmana menyatakan bahwa tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh telah melakukan penelitian lanjutan untuk mengetahui penyebab pasti dari kematian harimau sumatra tersebut. Lebih lanjut, AKBP Kapolres Aceh Timur, Mahmun Hari Sandy Sinurat juga mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak memasang jeratan beraliran listrik karena dapat membahayakan satwa termasuk satwa yang dilindungi dan juga masyarakat sekitar itu sendiri.

“Jangan pasang jerat babi dialiri listrik, itu membahayakan dan bisa dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya. Secara garis besar, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 memuat mengenai ketentuan pidana bagi pelaku kejahatan dan pelanggaran terhadap kerusakan ekosistem sumber daya alam hayati.

Kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, sudah banyak kasus harimau sumatra yang mati terperangkap jeratan. Salah satunya terjadi pada akhir Agustus 2021, terdapat tiga ekor harimau sumatra yang mati terperangkap jerat kawat baja di Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

Maraknya peristiwa ini mengharuskan kita untuk menaruh perhatian lebih terhadap harimau sumatra dan juga satwa yang dilindungi serta terancam punah lainnya. Pelaku kejahatan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (TN/KAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri