Sumber foto: Topcareer.id
Sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Bali merasa ditipu oleh sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja bernama PT Mutiara Abadi Gusmawan atau Mag Diamond. Salah satunya Dina Ayu (27). Umumnya, para korban pada awalnya tidak menaruh kecurigaan terhadap PT Mutiara Abadi Gusmawan. Namun, setelah janji keberangkatan yang tidak direalisasikan setelah berbulan-bulan, para korban pun mulai menaruh kecurigaan. Para korban mulanya diiming-imingi oleh berbagai janji yang meyakinkan. Selain itu, pihak PT MAG pun meminta pada korban untuk mengikuti kursus bahasa Jepang yang menjadikan para korban tidak menaruh rasa curiga sedikit pun.
Para korban saat itu hanya diberi jangka waktu 7 hari untuk melunasi transaksi, apabila berhalangan maka posisinya akan digantikan. Hal ini membuat para korban akhirnya mengambil keputusan dengan cepat tanpa berpikir panjang kembali. “Kenapa kami tertarik, karena perusahaan ini menjanjikan banyak sekali seperti gaji yang besar. Kedua, hotel-hotel penempatannya adalah hotel yang menarik. Lalu, ada pemberian akomodasi penuh tanpa ada potongan biaya untuk pajak,” tutur Dina, dikutip pada hari Sabtu, 21 Mei 2022.
Berbekal rasa kecurigaan yang kuat, Dina dan para korban lainnya akhirnya meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali untuk mengungkap fakta mengenai PT MAG. Setelah diketahui bahwa tidak terdapat izin untuk perekrutan pekerja ke Jepang, Dina dan 4 korban lainnya, Yoka Dermawan (25), Luh De Ayu (23), Candra Hermawan (34), dan Ketut Kariawan (22), akhirnya mencoba menempuh jalur perdamaian dan bersedia untuk menemui pihak PT MAG yang didukung oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, pihak PT MAG harus mengembalikan uang para korban yang melapor. Namun, hingga saat ini PT MAG tidak kunjung mengembalikan uang kerugian kepada para korban yang melapor. Kamis, 12 Mei 2022, Dina dan keempat korban lainnya kembali berusaha untuk melayangkan aduan melalui Polda Bali. Sayangnya, pihak Polda Bali menolak laporan tersebut dengan alasan bahwa terlapor belum memenuhi syarat somasi. Sebaliknya, pihak LBH Bali sebagai kuasa hukum merasa bahwa pihaknya sudah mengumpulkan bukti yang lengkap. Hingga saat ini, para korban pun tetap terus mengupayakan agar laporannya dapat diterima dan ditindaklanjuti. (RRA/AIV)
You may also like
-
Viral Poster Ajakan Berobat ke Malaysia, Indonesia Rugi Triliunan?
-
TRAGIS! WALI KOTA MEKSIKO DIPENGGAL KEPALANYA TAK LAMA SETELAH MENJABAT
-
Persiapan Timnas Senior Indonesia Jelang Duel Sengit Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia!
-
Jalanan Jadi Ruang Asap: Bahaya Merokok Sambil Mengendarai Motor
-
Budaya Lawan Arus: Tantangan Besar Keselamatan Lalu Lintas di Indonesia