Perkembangan pertumbuhan dalam bidang digitalisasi mengalami pertumbuhan pesat selama pandemi. Namun, saat pemerintah ingin membuat aturan ketentuan penerapan biaya bea meterai pada platform digital dinilai dapat memengaruhi perkembangan ekonomi digital tersendiri.
Sejak kebijakan pemerintah yang sepakat untuk melakukan revisi undang-undang bea meterai, yang menekankan bahwa penggunaan bea meterai tidak hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, melainkan digunakan juga untuk segala jenis dokumen digital transaksi elektronik. Pemerintah mengenakan bea meterai untuk syarat dan ketentuan tertentu pada platform digital, termasuk e-commerce, hal tersebut terdapat pada Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Hal itu berimbas pada pengenaan transaksi belanja di e-commerce yang akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000. Usut punya usut, aturan tersebut semata-mata digunakan untuk dapat menciptakan kesetaraan (level of playing field) bagi para pelaku atau pebisnis usaha digital dan konvensional. Penerapan kebijakan yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dinilai dapat mempengaruhi perkembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Aturan kebijakan tersebut menuai pro dan kontra, Pengamat UMKM dari Universitas Indonesia, Nining Indroyono, mengatakan bahwa aturan pengenaan bea meterai pada e-commerce akan menambah pemasukan negara, tetapi masih banyak sekali hal- hal yang harus dipertimbangkan dalam penerapannya. Minimnya sosialisasi akan mengakibatkan penolakan ramai terhadap aturan pemerintah tersebut.
Oleh sebab itu, perlu adanya kajian mendalam terkait sosialisasi dengan informasi yang akurat mengenai e-meterai, baik itu manfaat maupun aturan atau ketentuannya kepada khalayak umum, khususnya pada pelaku usaha digital mikro dan makro agar tidak ada yang merasa keberatan terkait kebijakan bea meterai yang ada. Otoritas pajak pun terus melakukan pembahasan mengenai aturan kebijakan pemerintah terkait bea meterai pada platform digital, akan tetapi sampai saat ini belum ada penjelasan mengenai kepastian mengenai kapan waktu implementasi tersebut. (BN/AIV)
You may also like
-
Update Harga BBM Awal Tahun 2025: Pertamax Naik Per 1 Januari, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Rumah Jadi Tempat Party Tahun Baru? Why Not!
-
5 REKOMENDASI DESTINASI LIBURAN NATAL DAN TAHUN BARU 2025 YANG WAJIB KAMU KUNJUNGI!
-
SQUID GAME 2 IS BACK: READY TO ACCOMPANY THE YEAR-END HOLIDAYS
-
Drama Penghapusan Koridor 1 dan 2 Transjakarta: Solusi Baru atau Masalah Baru?