PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia, kecuali Teluk Bintuni

Sumber: urbanasia.com

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 1 bulan hingga 4 Juli 2022 mendatang. Perpanjangan pemberlakuan PPKM tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Nomor 30 untuk diluar wilayah Jawa-Bali. Hampir seluruh wilayah di Indonesia baik kabupaten maupun kota, telah berada dalam level 1. Safrizal, Dirjen Bina Adwil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), menyatakan bahwa dari seluruh wilayah di Indonesia, hanya kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2.

Situasi penanggulangan COVID-19 di Indonesia saat ini memperlihatkan situasi yang membaik. Penilaian situasi tersebut dilihat berdasarkan penilaian indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Hal tersebut ditentukan berdasarkan jumlah kasus, jumlah kasus rawat, dan jumlah kematian COVID-19 yang dihitung per 100.000 penduduk per minggu. Indikator ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan COVID-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini, kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1,” kata Safrizal, Pada Selasa, 7 Juni 2022, Safrizal mengatakan bahwa seluruh aktivitas pada daerah yang berada di level 1 sudah diperbolehkan beroperasi 100 persen di berbagai sektor sesuai ketentuan yang tertera dalam Inmendagri, tetapi tetap memberlakukan protokol kesehatan sesuai dengan event-event yang telah ditentukan. Masyarakat tetap harus waspada terhadap terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan COVID-19.

Pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional. Termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadah di tahun 2022. Khusus pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diseleraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional COVID -19 Nomor 19 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi COVID-19 sehingga seluruh pihak terus bekerja maksimal agar upaya dapat segera terealisasi,” ujar Safrizal. (NIA/RAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri