Sumber : Nasional.okezone.com

RKUHP Akan Segera Disahkan, Hati-Hati Hina Pemerintah di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara

Sumber: Mediaindonesia.com

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan pada bulan Juli 2022. Proses lanjutan RKUHP baru akan dimulai pada masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang. RKUHP sebelumnya telah diambil keputusan di tingkat I. RKUHP dapat secara langsung disahkan karena berstatus carry over oleh DPR periode sebelumnya. Pemerintah juga telah menyampaikan hasil sosialisasi RKUHP kepada Komisi III DPR RI.

Akan tetapi, salah satu pasal di dalamnya dinilai kontroversial. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi perbincangan di khalayak ramai. Beberapa pihak beranggapan bahwa aturan yang baru saja dibuat tersebut dinilai dapat membatasi masyarakat dalam berpendapat. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat pengguna media sosial yang beranggapan, merasa diancam dengan adanya pasal tersebut. Pasal tersebut adalah Pasal 240 dan 241 RKUHP yang isinya menyatakan bahwa seseorang dapat terancam pidana penjara 4 tahun penjara jika menghina pemerintah di media sosial. Adapun bunyi draf Pasal 240 RKUHP tersebut adalah sebagai berikut “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Sumber : Urbanjabar.com

Apa saja yang termasuk ke dalam kategori kerusuhan? “Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara”. Ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam Pasal 240 RKUHP tersebut akan dinaikkan menjadi 4 tahun jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi draf Pasal 241 RKUHP berikut ini: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Atas adanya ketentuan tersebut, tentunya mendapatkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Pasal tersebut dinilai merupakan bentuk dari sebuah kemunduran demokrasi yang ada di Indonesia. Disamping munculnya pro dan kontra yang ada mengenai pasal tersebut, ada baiknya apabila masyarakat Indonesia lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Tentunya jika masyarakat lebih beretika dalam menggunakan media sosial, hidup akan lebih damai, aman, dan tenteram. (NA/AIV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news
da pa checker
casibom güncel giriş
vozol