cianjurtoday.com

Ini Alasan Kominfo Blokir Beberapa Situs dan Aplikasi yang Ada di Indonesia!

Pada Sabtu, 30 Juli 2022, Kominfo resmi melakukan pemutusan akses ataupun pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat (platform digital) terhadap beberapa aplikasi yang ada di Indonesia.

Menurut KompasTekno, ada beberapa platform digital yang diblokir Kominfo termasuk kategori platform game dan distribusi game populer di Indonesia, seperti Steam, Epic Games, Yahoo!, Bing, Dota, CS GO, Battle Net, Amazon, PayPal, dan Origin.

Aplikasi-aplikasi tersebut sudah tidak dapat diakses mulai Sabtu, 30 Juli 2022, pukul 00.00 WIB. Akibatnya, gamer dan sejumlah pengguna aplikasi tersebut di Indonesia tidak bisa lagi mengakses platform di atas untuk mencari informasi, mengunduh, serta membeli game melalui aplikasi tersebut. Hal ini menyebabkan sejumlah gamer tidak setuju dengan hal tersebut dan menimbulkan kemarahan dari para pengguna situs tersebut. Lalu, apa sebenarnya yang menjadi penyebab Kominfo memblokir situs-situs tersebut?

Sumber foto: kominfo.go.id

Menurut kominfo.go.id¸ pemblokiran tersebut dilakukan karena aplikasi-aplikasi tersebut tidak mendaftarkan SE ke Penyelenggara Sisterm Elektronik (PSE) lingkup privat hingga 29 Juli 2022.

Pemblokiran terhadap beberapa aplikasi tersebut sebelumnya sudah didahului dengan koordinasi bersama Kementerian serta Lembaga yang mengawasi SE terkait.

Kominfo telah menyebutkan, jika pendaftaran SE ini wajib dilakukan oleh beberapa SE yang memiliki trafik tinggi di Indonesia.

Pemblokiran yang dilakukan Kominfo ini tidaklah permanen. Artinya, jika aplikasi tersebut sudah memproses pendaftaran sistem elektroniknya, maka aplikasi tersebut akan dibuka dan dapat diakses kembali.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2022, Kominfo telah melakukan sejumlah upaya, yakni dengan mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan Sistem Elektronik populer di Indonesia. Melalui surat tersebut, Kominfo memberitahukan informasi terkait kewajiban PSE untuk segera mendaftarkan sistem elektroniknya yang dipakai dalam rentang waktu lima hari kerja yang terhitung mulai 25 Juli 2022.

Pendaftaran Sistem Elektronik lingkup privat ini diwajibkan dalam rangka mewujudkan komitmen PSE dengan pemerintah melalui Kominfo untuk melakukan perlindungan terhadap pengguna internet. Dalam hal tersebut, Kominfo berkomitmen untuk terus melindungi pengguna yang memiliki data pribadi agar ruang digital dapat digunakan secara aman dan produktif.

Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dari lembaga terkait penyelenggara PSE bagi seluruh pengguna di Indonesia. Melalui pendaftaran PSE ini, diharapkan kendala yang pernah terjadi dapat diatasi dan berkurang secara drastis. Untuk itu, diharapkan pengguna untuk bersabar dan menunggu hingga aplikasi tersebut mendaftarkan Sistem Elektroniknya ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). (SEL/REI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

da pa checker
marsbahis
onwin
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
casibom güncel giriş
jojobet
misbahis
ücretsiz biolink
casibom güncel giriş
casibom giriş