Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka kasus penggelapan dan penyelewengan dana sosial Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keputusan penangkapan keempat tersangka itu dilakukan setelah penyidik membuka kasus.
“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di mabes Polri. Dikutip dari Kompas.com pada Selasa, 02-08-2022.
Keempat tersangka tersebut adalah Ahyudin, pendiri dan presiden ACT periode 2005-2019 serta Ketua Pembina ACT saat ini. Kemudian, Ibnu Khajar menjabat sebagai Presiden ACT sejak 2019 sampai saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain menjabat sebagai Direktur ACT 2019, saat ini menjadi anggota Pembina ACT. Lalu, Novariadi Imam Akbari selaku anggota Pembina ACT 2019-2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini.
Menurut Whisnu, tersangka akan ditahan oleh tim penyidik Polri selama dua puluh hari.
Salah satu alasan penyidik menahan tersangka karena takut kehilangan barang bukti, kata Whisnu. Sebab, kata dia, sejumlah barang bukti sudah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.
“Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini, malam ini, sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut,” ujar Whisnu. Dikutip dari Kompas.com pada Selasa, 02-08-2022.
Sebagai acuan, keempat tersangka diduga menyalahgunakan sumbangan untuk keuntungan pribadi, termasuk memotong sumbangan sebesar 20-30%.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Keempat tersangka menghadapi hukuman 20 tahun penjara dan 4 tahun penjara atas tuduhan pencucian uang dan penggelapan, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf. (IE/KAN)
You may also like
-
Viral Poster Ajakan Berobat ke Malaysia, Indonesia Rugi Triliunan?
-
TRAGIS! WALI KOTA MEKSIKO DIPENGGAL KEPALANYA TAK LAMA SETELAH MENJABAT
-
Persiapan Timnas Senior Indonesia Jelang Duel Sengit Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia!
-
Jalanan Jadi Ruang Asap: Bahaya Merokok Sambil Mengendarai Motor
-
Budaya Lawan Arus: Tantangan Besar Keselamatan Lalu Lintas di Indonesia