Begini Penjelasan Menhub Mengenai Penundaan Kenaikan Tarif Ojol

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online atau ojol. Sedianya tarif baru mulai berlaku pada hari ini, setelah mengalami pengunduran pada 14 Agustus lalu. Kala itu, Kemenhub melakukan penundaan dengan alasan masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih kepada para pemangku kepentingan, baik dari aplikator, driver, maupun masyarakat. Terkait penundaan hari ini, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyampaikan, bahwa penundaan dilakukan karena masih perlu adanya pembahasan baik di pemerintahan maupun pihak lainnya. “Ojek (online) saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Menhub di Istana Negara, Senin (29/8/2022).

Selain itu, dirinya juga mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan pendapat masyarakat dan pihak pengemudi ojek online terkait hal ini. Agar nantinya kenaikan ini tidak menimbulkan problem baru di masyarakat. “Makanya kita butuh waktu, supaya tidak ada missed. Nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah, atau sebaliknya. Jadi, kita akan ajak semua bicara,” tuturnya. Menhub melanjutkan, pihaknya saat ini tengah melakukan survei kepada pengguna dan pengendara ojol di berbagai kota besar untuk mengetahui pandangan mereka terkait rencana kenaikan tarif sehingga nantinya dari survei tersebut akan menjadi dasar kenaikan tarif itu. “Sebenarnya, kita kan sudah survei, justru nanti diskusi-diskusi di berbagai kota ini yang menjadi dasar. Sudah kita tangkap semuanya, semua stakeholders juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,” paparnya.

Sumber foto : money.kompas.com

Adapun rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Adapun, besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp1.850/km; batas atas sebesar Rp2.300/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 – Rp11.500.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600/km; tarif batas atas sebesar Rp2.700/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 – Rp13.500, sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.100/km; tarif batas atas sebesar Rp2.600/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 – Rp13.000. (SHL/SYA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri