Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the temporary-login-without-password domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u702772576/domains/econochannelfeunj.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Tanpa SKCK Kamu Bisa Menjadi Anggota DPR - Econo Channel

Tanpa SKCK Kamu Bisa Menjadi Anggota DPR

Kamu memiliki cita-cita menjadi seorang anggota DPR? Yuk simak artikel berikut ini.

Sekitar dua tahun lagi, yaitu pada tahun 2024 akan diadakan Pemilihan Umum atau Pemilu. Akhir-akhir ini terdengar kabar bahwa calon anggota DPR 2024 tidak perlu membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sehingga mantan terpidana bisa mengikuti pencalonan DPR tahun 2024. SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi dari Kepolisian yang memuat data pribadi dan temuan catatan Kepolisian yang ada, termasuk apakah pernah terjadi suatu tindak pidana atau tidak.

Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa “Calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara. Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana,” mengutip Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.

Dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menepis kabar yang beredar bahwa calon anggota DPR 2024 tidak membutuhkan SKCK saat mendaftar. “Seluruh bakal caleg wajib menyampaikan SKCK,” ujarnya. “(Syarat SKCK) itu sendiri telah diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Sumber foto : kompas.com

Berikut adalah beberapa syarat untuk menjadi calon anggota dewan:

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat SMA/Sederajat;
  5. Setia kepada Pancasila;
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Terdaftar sebagai pemilih;
  9. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya;
  10. Tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri secara independen.

Jadi, apakah kalian tertarik untuk mencalonkan diri menjadi anggota dewan? (ANN/VAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

free da pa checker
newsspencer.com
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
jojobet giriş
grandpashabet 2198
maltcasino
casibom güncel giriş
casibom giriş