Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi berita hangat pada awal September 2022. Pasalnya, pemerintah menaikkan harga BBM 1,8 persen dengan rincian solar yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, dan pertamax yang sebelumnya Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Kenaikan harga BBM kian memuncak dibarengi dengan kebijakan baru pemerintah yang merencanakan kenaikan tarif ojol sesuai keputusan Kementrian Perhubungan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Peraturan tersebut dilandasi oleh perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi. Namun, kebijakan itu sudah lebih dulu muncul sebulan sebelum kenaikan BBM.
Anggota Komisi V DPR dan Fraksi PKS, Toriq Hidayat, mengungkap bahwa kebijakan tersebut masih juga belum dijalankan. “Kebijakan yang dirilis pada 8 Agustus lalu seharusnya dapat diterapkan 10 hari setelahnya. Lalu, ditunda pada akhir bulannya. Kenyataannya hingga BBM bersubsidi dinaikkan awal September, Kemenhub masih belum bisa memastikan pemberlakuannya hingga saat ini. Kok, seperti main-main.”
Aturan baru yang digadang akan meningkatkan perekonomian jutaan supir ojol, secara sepihak perusahaan platform transportasi online menurunkan skema intensif ojol hingga akhirnya membuka beragam kerentanan bagi pengemudi online di Indonesia. Sebenarnya, kerentanan tersebut sudah ada bahkan sebelum pandemi COVID-19. Namun, hal ini tidak terlalu dipersoalkan karena pendapatan pengemudi yang cenderung besar, bahkan lebih dari dua kali lipat upah minimum. Namun, untuk sekarang, bahkan di awal pemulihan masa pandemi untuk mendapat 50 ribu saja harus bekerja seharian.
Kebijakan kenaikan tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama, biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), asuransi pengemudi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan ditambahkan pula kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif ojol tidak berhubungan dengan kenaikan BBM karena kebijakan yang sebulan lebih awal diluncurkan sebelum kenaikan BBM. Namun, Kemenhub kembali menekankan kebijakan tersebut dengan menambah poin penting berupa pengaruh kenaikan harga BBM. (FVL/REI)
You may also like
-
Magang Sesuai Jurusan? Ini Cara Jitunya Biar Gak Salah Pilih!
-
Kuliah Sibuk, Tetap Sehat! Ini Rahasia Jaga Kesehatan di Tengah Hectic-nya Jadwal
-
Transformasi Diri: Cara Menghadapi Ketidakpercayaan di Lingkungan Baru
-
Stop Mainin Perasaan Orang, Ini Dia Rekomendasi Playground Untuk Dewasa
-
Networking untuk Mahasiswa: Menciptakan Peluang Melalui Koneksi