Timbunan 17 Ton Pertalite ditemukan di Samarinda

Di tengah isu wacana kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi yang tengah ramai menjadi perbincangan masyarakat menuai berbagai kontra. Pasalnya, beredarnya kabar kenaikan harga bahan bakar subsidi belum dapat dipastikan tanggal berlakunya. Di tengah ramainya isu kenaikan harga bahan bakar subsidi di kalangan masyarakat, polisi mengungkap adanya tindak kriminal, yakni penimbunan Pertalite sebanyak 17 ton yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) orang oknum.  Kejadian tersebut terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Para pelaku tersebut menimbun Pertalite yang tersebar di 4 kota di Samarinda, yakni dua dari empat lokasi tersebut terletak di Kecamatan Palaran, satu di Samarinda seberang, serta satu lokasi lainnya berada di kawasan Samarinda Ulu.

Kronologi pengungkapan penimbunan Pertalite sebanyak 17 ton tersebut dilakukan penggerebekan secara terpisah sebanyak dua kali, yakni pada 31 Agustus 2022 polisi menemukan timbunan Pertalite sebanyak 17 ton, sementara pada 1 September 2022 polisi kembali menemukan timbunan solar sebanyak 6 ton. Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus diselidiki. Polisi masih terus menyelidiki guna mengungkapkan apakah timbunan Pertalite dan solar yang dilakukan oleh lima oknum tersebut merupakan dalam kategori bahan bakar subsidi atau tidak.

Sumber foto : tempo.co

Namun, berdasarkan kabar yang beredar diduga 17 ton Pertalite tersebut merupakan golongan atau kategori bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Timbunan 17 ton Pertalite tersebut disimpan di dalam dua tangki. Tangki pertama berisikan 16 ton Pertalite, sementara satu tangki lainnya berisikan 1 ton Pertalite. Selain dua tangki yang  berisikan 17 ton Pertalite, polisi juga menemukan adanya drum, jeriken, hingga lima tandon yang diduga bekas solar.

Menurut Ary, lokasi penyimpanan timbunan Pertalite tersebut telah beroperasi selama satu tahun terakhir. Berdasarkan kasus ini, polisi terus berupaya melakukan penyidikan. Jika berdasar pada unsur pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 55, apabila tindakan tersebut memenuhi sebagaimana yang telah tertera pada pasal tersebut, maka status lima oknum tersebut dapat dinaikkan sebagai tersangka yang sebelumnya masih berada pada status saksi mata.

Polisi masih mendalami terkait asal muasal penyalahgunaan  bahan bakar minyak (BBM) tersebut. Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan karena adanya kerja sama antara Polresta Samarinda dengan Polda Kalimantan Timur. (HF/KAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news
da pa checker
casibom giriş
vozol