Sumber: halodoc.com

Kasus Narkoba Meningkat, Polda Metro Jaya akan Menggelar Tes Urine Rutin Setiap Bulan

Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) akan menggelar tes urine rutin setiap bulannya. Tes urine ini dilakukan karena ditemukan adanya peningkatan data pengguna narkotika selama dua tahun terakhir. Pada tahun 2019, data pengguna narkotika berada di angka 1,8 persen, sedangkan pada tahun 2021, persentasenya meningkat menjadi 1,95 persen. Artinya ada peningkatan sebesar 0,15 persen pengguna narkoba dalam dua tahun terakhir.

Tes urine ini akan dilakukan pada beberapa universitas di Indonesia. Hal ini selaras dengan yang dikatakan oleh Kombes Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. “Kami akan join dengan beberapa universitas untuk melaksanakan program tes urine ini”, ujarnya. Program ini rencananya akan dilakukan mulai bulan November tahun 2022. Program ini akan dilaksanakan secara rutin setiap bulannya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Prof. Nizam, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait hal ini. “Sebetulnya, kami belum mendengar informasi resminya, baru dengar dari media,” ungkapnya. Meskipun begitu, pihaknya menyambut positif kegiatan ini. “Tentu kita mendukung setiap upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Sumber: bnn.go.id

Meskipun banyak sisi positif yang bisa diambil dari program ini, Maidina Rahmawati, Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform, menegaskan bahwa tes urine ini tidak boleh dilakukan secara paksa. Terkait pendapatnya, Maidina menggarisbawahi bahwa kegiatan tes urine secara rutin tidak sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, kewenangan polisi melakukan tes urine atau mengambil sampel tubuh untuk mendeteksi penggunaan narkotika hanya bisa dilakukan atas indikasi adanya tindak pidana, seperti penggunaan atau kepemilikan narkotika.

Beliau menambahkan, ICJR akan mengkritik rencana Polda Metro Jaya tersebut karena tes urine yang dilakukan secara paksa sering kali menghadirkan legitimasi dari aparat penegak hukum untuk memberlakukan kriminalisasi bagi pengguna narkotika. Celah itu akan menimbulkan diskriminasi lanjutan berupa paksaan untuk rehabilitasi, ancaman pidana penjara, dan lain sebagainya yang dapat menimbulkan stigma negatif tanpa menangani pokok persoalan dari rantai masalah narkotika di tanah air. (YI/KAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibom
güvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis siteleri