Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the temporary-login-without-password domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u702772576/domains/econochannelfeunj.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Masa Pemberlakuan Paspor Menjadi 10 Tahun? Yuk, Simak Mekanisme Selengkapnya! - Econo Channel

Sumber: Kompas.com

Masa Pemberlakuan Paspor Menjadi 10 Tahun? Yuk, Simak Mekanisme Selengkapnya!

            Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai pada 29 September 2022, kini masa berlaku paspor telah diperpanjang yang sebelumnya berlaku selama 5 tahun sekarang menjadi 10 tahun.

            “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022.

            Terkait dengan diperpanjangnya masa berlaku paspor selama 10 tahun, hal ini masih dalam masa persiapan terkait kapan diterapkannya. “Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, pada hari Kamis (29/9/2022).

            Syarat dan permohonan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Warga negara Indonesia yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan paspor biasa kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada kantor imigrasi.

            Untuk saat ini, bagi warga yang ingin membuat permohonan untuk membuat paspor sudah dapat dilakukan secara online. Pembuatan paspor bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Paspor yang akan diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM dapat berupa 2 bentuk, yaitu terdapat paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik (e-paspor).

Sumber: Tribunnew.com

Berikut adalah syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Setelah itu, adalah tahap pembayaran yang harus segera dilakukan. Saat ini, pembuatan paspor biasa, yang berisi 48 halaman sebesar Rp350.000. Pembayaran tersebut dapat dilakukan, melalui taller bank, ATM, Pos Indonesia, ataupun minimarket. (SPY/RIV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

free da pa checker
newsspencer.com
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
jojobet güncel giriş
grandpashabet 2198
maltcasino
casibom güncel giriş
imajbet giriş