sumber : https://nasional.tempo.co/
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta menggelar aksi solidaritas tutup mulut terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Aksi ini dilakukan secara serentak pada hari Kamis, 8 November 2022 pukul 16.30 WIB. Aksi ini dilakukan dengan mengunggah foto dengan tangan menutup mulut dan melampirkan tagar pada caption.
Selain itu, lembaga opmawa dan ormawa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta juga menyampaikan penyataan sikapnya terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini. Pernyataan sikap ini berisikan kekecewaan atas pengesahan RKUHP yang terkesan terburu-buru serta desakan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut pengesahan dan meninjau ulang pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat Indonesia.
Dilansir dari wikipedia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Tentunya, segala keputusan mengenai hukum pidana akan berdasarkan kepada buku ini. Namun, beberapa pasal yang telah disahkan dua hari lalu dianggap masih bermasalah dan perlu adanya peninjuan kembali serta pencabutan pengesahan RKUHP karena berpotensi mengkriminalisasi rakyat Indonesia.
sumber : https://nasional.tempo.co/
Dikutip dari kompas.com, setidaknya ada 12 pasal yang masih perlu di perbaiki dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disahkan. Pasal-pasal ini mencakup beberapa hal, seperti hukum adat yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu, hukuman mati, pelarangan penyebaran paham yang tidak sesuai pancasila yang belum dijelaskan secara detail dan berpotensi menjadi ‘pasal karet’, seperti yang terjadi pada era orde baru, dan lain sebagainya.
Aksi yang dilakukan mahasiswa ini menunjukkan harapan yang besar kepada DPR RI dan pemerintah untuk bertindak lebih adil dan sesuai terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para mahasiswa ini juga berharap undang-undang yang telah disahkan bisa dicabut dan ditinjau kembali terutama untuk beberapa pasal yang masih dianggap bermasalah. (YI/SYA)
You may also like
-
Transformasi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta Resmi Berubah Menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
-
PENGABDIAN MASYARAKAT: INTERNATIONAL COMMUNITY SERVICE
-
PENINGKATAN KETERAMPILAN PENGOLAHAN PRODUK IKAN DAN RUMPUT LAUT DALAM KEMASAN GUNA MENINGKATKAN DAYA SAING USAHA
-
UNJ BICARA: REFLEKSI ATAS CAPAIAN 2 PERIODE KEPEMIMPINAN REKTOR UNJ
-
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa “IBU PERTIWI MEMANGGIL”