Jangan Lupa Bayar Zakat, Ini Ketentuan dan Waktu yang Tepat Untuk Membayarnya

Sumber: muhammadiyah.or.id

Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan menuju Idulfitri. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis, Ibnu Umar ra, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan oleh semuanya termasuk masyarakat kurang mampu.

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jakarta

Dikutip dari BAZNAS, zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau beras. Besaran zakat fitrah berupa beras dibayarkan seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Menurut ulama, Shaikh Yusuf Qardawi, memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominal yang dibayarkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsinya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidiah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta dan sekitarnya, zakat fitrah tahun 2023 di Jakarta sebesar Rp45.000/jiwa.

Sumber: dream.co.id

Waktu yang Tepat Untuk Membayarnya

Dikutip dari Detiknews (2023), waktu penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Idulfitri atau sebelum khatib menaiki mimbar. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah dibayarkan saat terbit fajar Idulfitri. Sementara itu, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal, menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.

Apabila seseorang melewati batas waktu pembayaran zakat fitrah, seorang muslim yang mulanya hendak mendapatkan pahala besar dapat berubah menjadi dosa besar.

Cara Membayar Zakat Secara Online

Berdasarkan informasi yang dilansir dari BAZNAS. BAZNAS menyediakan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Adapun cara pembayaran zakat fitrah melalui situs BAZNAS sebagai berikut:

  1. Buka laman resmi BAZNAS (https://baznas.go.id/bayarzakat);
  2. Pilih jenis dana zakat dengan “Zakat fitrah”;
  3. Masukkan jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah;
  4. Isi sesuai nominal besaran zakat fitrah (secara otomatis terisi sesuai jumlah jiwa);
  5. Lengkapi data diri, seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email;
  6. Klik tombol “Pilih pembayaran” untuk melakukan pembayaran;
  7. Pilih metode pembayaran zakat fitrah;
  8. Pada laman metode pembayaran, terlampir bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;
  9. Selanjutnya, klik tombol “Bayar” untuk menyelesaikan transaksi pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih; dan
  10. Jika pembayaran berhasil, maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.

Itulah ketentuan, waktu pembayaran, dan cara membayar zakat fitrah secara online yang dapat kamu perhatikan. (KN/RIV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *