Sumber: muhammadiyah.or.id
Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan menuju Idulfitri. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis, Ibnu Umar ra, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan oleh semuanya termasuk masyarakat kurang mampu.
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jakarta
Dikutip dari BAZNAS, zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau beras. Besaran zakat fitrah berupa beras dibayarkan seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Menurut ulama, Shaikh Yusuf Qardawi, memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominal yang dibayarkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsinya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidiah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta dan sekitarnya, zakat fitrah tahun 2023 di Jakarta sebesar Rp45.000/jiwa.
Sumber: dream.co.id
Waktu yang Tepat Untuk Membayarnya
Dikutip dari Detiknews (2023), waktu penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Idulfitri atau sebelum khatib menaiki mimbar. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah dibayarkan saat terbit fajar Idulfitri. Sementara itu, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal, menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Apabila seseorang melewati batas waktu pembayaran zakat fitrah, seorang muslim yang mulanya hendak mendapatkan pahala besar dapat berubah menjadi dosa besar.
Cara Membayar Zakat Secara Online
Berdasarkan informasi yang dilansir dari BAZNAS. BAZNAS menyediakan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Adapun cara pembayaran zakat fitrah melalui situs BAZNAS sebagai berikut:
- Buka laman resmi BAZNAS (https://baznas.go.id/bayarzakat);
- Pilih jenis dana zakat dengan “Zakat fitrah”;
- Masukkan jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah;
- Isi sesuai nominal besaran zakat fitrah (secara otomatis terisi sesuai jumlah jiwa);
- Lengkapi data diri, seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email;
- Klik tombol “Pilih pembayaran” untuk melakukan pembayaran;
- Pilih metode pembayaran zakat fitrah;
- Pada laman metode pembayaran, terlampir bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;
- Selanjutnya, klik tombol “Bayar” untuk menyelesaikan transaksi pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih; dan
- Jika pembayaran berhasil, maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.
Itulah ketentuan, waktu pembayaran, dan cara membayar zakat fitrah secara online yang dapat kamu perhatikan. (KN/RIV)
You may also like
-
Langkah Sederhana untuk Lingkungan Tanpa Polusi
-
WORLD CUP DREAMS ALIVE? Indonesia Jumps 5 Spots in FIFA Rankings!
-
Memaksimalkan Potensi Black Friday untuk UMKM: Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan
-
Recharge Sebelum Tahun Baru: 5 Manfaat Self-Care yang Wajib Kamu Tahu
-
Mengelola Keuangan Pribadi di Era Digital: Tips Memanfaatkan Platform Keuangan Digital