Perpres No. 21 Tahun 2023, Jam Kerja ASN Jadi Fleksibel

Sumber: Kompas.com

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.

Melalui Peraturan Presiden, yang ditandatangani pada 12 April 2023, diharapkan meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai aparatur sipil negara, serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Adapun hari kerja instansi pemerintah, sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat dengan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Sumber: setkab.go.id

“Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Pasal 4 ayat (1).

Sedangkan, di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

“Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi,” bunyi Pasal 5 Perpres 21 Tahun 2023.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, ini tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (DHV/RIV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

free da pa checker
meritking giriş
onwin giriş
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
Casibom
grandpashabet
misbahis
betkolik giriş
casibom güncel giriş
casibom mobil