Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the temporary-login-without-password domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u702772576/domains/econochannelfeunj.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
RESMI! MAHKAMAH AGUNG MELUNCURKAN SURAT EDARAN MELARANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA - Econo Channel

RESMI! MAHKAMAH AGUNG MELUNCURKAN SURAT EDARAN MELARANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Alasan mengapa MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung karena sebelumnya terdapat beberapa Pengadilan Negeri yang pernah memperbolehkan pernikahan beda agama, yaitu PN Surabaya (Juni 2022), PN Tangerang (November 2022), PN Yogyakarta (Desember 2022), PN Jakarta Selatan (April 2023), dan PN Jakarta Pusat (Juni 2023). Desakan dari beberapa kalangan juga merupakan salah satu alasan dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini.

Sumber: Tokopedia

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, SEMA yang telah ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, yaitu Muhammad Syarifuddin tersebut terdapat dua poin, di antaranya:

  • Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf F UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Suharto mengatakan SEMA tersebut memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. “Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang. Itu sesuai fungsi MA. SEMA itu prinsipnya bukan regulasi, tapi pedoman atau petunjuk dan rujukannya juga pasal 2 UU Perkawinan,” Kamis (20/7).

Dalam SEMA tersebut secara resmi MA melarang pengadilan untuk melakukan atau mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama dan keyakinan. Syarifuddin mengatakan bahwa para hakim harus berpedoman pada ketentuan di atas.

Sumber: Kompas.com (Tatang Guritno)

Dikutip dari Kompas.com, juru bicara MA, Suharto juga mengatakan bahwa lembaga tertinggi Yudikatif itu akan mengambil sikap jika nantinya terdapat hakim yang tidak mengikuti pedoman SEMA. “Kita tunggu saja masih adakah yang mendaftarkan perkara permohonan seperti itu, kita lihat bagaimana sikap hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu,” kata Suharto kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2023). (ANN/NBL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

free da pa checker
newsspencer.com
iqos terea
iqos sipariş
iqos terea ankara
iqos terea istanbul
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
mavibet
marsbahis
marsbahis giriş