Altafasalya Ardnika Basya (23) mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ditangkap Polres Metro Depok usai membunuh adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19) lantaran ingin menguasai barang berharga korban di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023).
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan berujar, pelaku berinisial AAB (23) merupakan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Sementara itu, MNZ (19) merupakan adik tingkat AAB.
Nirwan menyebutkan, penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima laporan dari warga soal penemuan jenazah MNZ pada Jumat ini sekitar pukul 10.00 WIB.
“Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan,” ujar Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan di Mapolres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jumat (4/8/2023).
Nirwan mengatakan pihaknya kemudian mencari keterangan saksi-saksi. Kurang dari tiga jam, pelaku berhasil dibekukan oleh Polres Metro Depok.
Sumber: Kompas.com
Pelaku Dihantui Hutang
Motif dari pembunuhan tersebut, diduga (AAB) mengaku ingin menguasai barang berharga korban lantaran pelaku mengalami kerugian investasi kripto sebesar Rp80 juta sehingga harus meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online dan teman-temannya untuk menutup kerugian.
“Saya khilaf, utang saya cuma Rp15 juta. Total kerugian saya Rp80 juta diaset crypto. Untuk Rp15 juta itu saya utang ke teman saya sama pinjol,” AAB kepada wartawan di Mapolres Depok, Sabtu (5/8/2023).
Kendati begitu, AAB mengaku bahwa orang tuanya sudah membantu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, AAB tak mau terus menerus merepotkan.
“Sudah (meminta bantuan orang tua). Orang tua bantu, cuma saya berusaha untuk menyelesaikan masalah saya sendiri,” ucap AAB.
Rupanya, usaha yang dilakukan AAB tetap saja tak membuahkan hasil sehingga ia nekat membunuh adik tingkatnya lantaran ingin menguasai barang berharganya.
Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (2/8/2023). Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat atau dua hari setelah pembunuhan.
Sumber: Kompas.com
Permohonan Maaf Pelaku
Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh pelaku (AAB) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Depok pada Sabtu (5/8/2023). Dengan suara bergetar serta menundukkan kepalanya, mahasiswa semester 6 tersebut mengakui kesalahannya menghabisi nyawa adik kelasnya tersebut.
“Saya ingin minta maaf, saya atas nama Altafasalya Ardnika Basya, kakak tingkat almarhum Muhamad Naufal Zidan ingin meminta maaf sebesar-besarnya pada ibu korban, bapak korban, keluarga korban, kerabat korban, teman-teman, pihak-pihak yang dirugikan, dan semua orang yang sudah saya kecewakan,” ucap Altaf terisak di Polres Metro Depok, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Dalam kesempatan itu, AAB mengakui bahwa perbuatannya itu telah mengecewakan banyak pihak, termasuk merugikan nama baik almamater UI. Atas perbuatannya tersebut, AAB menyatakan siap menerima konsekuensi meskipun dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif, saya meminta maaf juga kepada sivitas akademika UI,” ucap AAB. (AYR/NBL)
You may also like
-
iPhone 16 Resmi Meluncur, Netizen Gempar! Spek Dewa, Kamera Jernih, Siap Menguras Kantong?
-
Indonesia Mendidih, Masyarakat Dilanda Cemas Dampak dari “Heatwave”
-
Emosi Naik Turun Seperti Roller Coaster? Ini Rahasia Mahasiswa Tetap Waras di Tengah Kekacauan
-
Polemik Penggunaan E-Meterai dalam Pendaftaran CPNS 2024: Efisiensi atau Beban Baru?
-
Deflasi dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Sosial di Indonesia