Lagu Hello Kuala Lumpur di Cap Plagiat! Kemendikbudristek Siap Ambil Langkah Hukum

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan adanya lagu Hello Kuala Lumpur. Hal tersebut karena lagu Halo-Halo Bandung diubah menjadi Hello Kuala Lumpur. Lagu ini diunggah di laman YouTube Lagu Kanak TV bertajuk Nasyid Kanak-Kanak Islam Malaysia, berupa video animasi yang terdengar jelas nada dan lirik berasal dari lagu Halo-halo Bandung yang diubah lirik di dalamnya.

Tidak hanya itu, ada beberapa lagu nasional Indonesia yang sempat diklaim oleh Malaysia, salah satunya, yaitu lagu Rasa Sayange. Namun, kabarnya Malaysia sudah mengakui kalau lagu tersebut adalah milik Indonesia. Tentunya, untuk mencegah hal lain yang akan terjadi, tidak sedikit orang yang melaporkan hal ini.

Sumber: wowkeren

Mendengar kabar ini, Kemendikbudristek juga tidak diam saja. Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (13/9/2023) menyatakan “Kami Kemdikbud tadi pagi sudah melayangkan protes ke kanal YouTube dan meminta agar kasus ini ditangani segera.”

“Jika YouTube menemukan kesamaan signifikan dengan yang disebutkan di atas, maka lagu itu juga akan dihapus,” sambungnya.

Hilmar juga menambahkan, KBRI Kuala Lumpur juga telah mengajukan pengaduan ke Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia atau organisasi seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk ditindaklanjuti.

“Pemilik hak cipta juga bisa menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Hilmar mengatakan Kemendikbudristek siap mengambil langkah hukum terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, para ahli perlu melakukan penelitian untuk membuktikan adanya kemiripan antar lagu. Dalam database kekayaan intelektual, pemilik hak cipta lagu Halo-halo Bandung adalah PT Harmoni Dwiselaras Publishindo, yang diakui sebagai pemilik hak cipta oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2021.

Lalu, berapa masa berlaku lagu Halo-Halo Bandung?

Sumber: liputan6.com

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Pasal 58, masa berlaku hak cipta masih milik Ismail Marzuki, lantaran masa berlakunya hingga 70 tahun.

“Jadi kalau dihitung, Ismail Marzuki wafat pada 25 Mei 1958, maka perlindungan terhadap hak ciptanya ini berlaku sampai 1 Januari 2029”, ungkap Hilmar Farid. (DVY/RIV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *