Simak Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024

Sumber: bnp.jambiprov.go.id

Masa pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023. KPPS berperan penting dalam memelihara integritas dan transparansi pemilu dari awal perhitungan suara sampai akhir, yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 nanti. Petugas KPPS nantinya akan menjalankan kewajiban melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masa kerja KPPS untuk periode Pemilu 2024, yaitu mulai dari 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis timeline pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pemilu 2024, berikut adalah jadwalnya:

  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 20 Desember 2023;
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 22 Desember 2023;
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 – 25 Desember 2023; dan
  • Pengumuman hasil seleksi: 29 Desember 2023 – 30 Desember 2023.

Menurut peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1 dan 2, adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dilansir dari cnnindonesia.com, adapun tata cara pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:

  1. Siapkan dokumen-dokumen calon anggota KPPS Pemilu 2024;
  2. Datang ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan setempat;
  3. Meminta formulir pendaftaran calon anggota KPPS dan isi formulir pendaftaran; dan
  4. Kumpulkan formulir pendaftaran yang sudah diisi disertai dokumen-dokumen ke sekretariat PPS.

Pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pemilu 2024 memiliki jadwal yang sudah ditetapkan dengan syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Penting bagi anggota KPPS untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilu 2024. Dengan masa kerja yang sudah ditentukan, proses seleksi dan tata cara pendaftaran yang ada, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar berkat peran serta petugas KPPS. (SAL/NM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri