Sumber: Wikimedia.org

Jakarta Lepas Status Ibu Kota Negara

Jakarta, kota yang telah lama menjadi pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah pada 28 Maret 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pengesahan ini menandakan bahwa Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Undang-undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang sebelumnya menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara. Dengan disahkannya RUU DKJ, Jakarta kini bertransformasi menjadi provinsi dengan kekhususan. Status ini mencerminkan peran penting Jakarta dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, bisnis, dan budaya. Meski RUU DKJ telah disahkan, namun Presiden Joko Widodo alias Jokowi masih harus menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebelum ibu kota secara resmi pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara.

Jakarta, kota terpadat di Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 10 juta jiwa. Di kota ini sejarah terukir, mimpi diukir, dan cita-cita diraih. Namun, kini tiba saatnya untuk mengucapkan selamat tinggal dan menyambut era baru dengan perpindahan ibu kota ke Nusantara. Perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara bukan hanya sebuah perubahan administratif, tetapi juga simbol dari transformasi dan harapan. Pemindahan ibu kota merupakan langkah strategis untuk mengurangi beban Jakarta yang sudah terlalu padat dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia. Nusantara yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur diharapkan menjadi pusat pemerintahan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Sumber: Cdn.setneg.co.id

Perpindahan ibu kota ke Nusantara menandakan era baru bagi Indonesia. Era ini diharapkan membawa pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekonomi di luar Jawa. Dengan perubahan status ini, Jakarta memiliki kesempatan untuk mengatur ulang prioritas dan strateginya. Visi baru Jakarta adalah menjadi kota yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing tinggi di kancah internasional. Pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi kreatif menjadi beberapa fokus utama. Meskipun tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, Jakarta tetaplah kota yang penting bagi Indonesia. Kota Jakarta akan terus berkembang sebagai pusat ekonomi, bisnis, dan hubungan internasional. (RCR/ND)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri