Oleh : Novayuandini Gemilang*
Ayo bergerak majulah buruh. Hari ini kita berjuang. Untuk keadilan, raih kemenangan.
Jakarta
– 1 Mei 2012. Begitulah sepenggal lirik yang dinyanyikan dengan lantang
oleh ribuan buruh siang tadi. Sembari terus bernyanyi, mereka berjalan
kaki menyusuri jalan MH Thamrin menuju Istana Negara, setelah sebelumnya
berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia. Para buruh yang berasal dari
wilayah JABODETABEK dan Bandung itu, sedang melaksanakan aksi demo untuk
memeringati Hari Buruh Sedunia atau lebih dikenal dengan sebutan May Day yang rutin diperingati setiap tanggal 1 Mei.
– 1 Mei 2012. Begitulah sepenggal lirik yang dinyanyikan dengan lantang
oleh ribuan buruh siang tadi. Sembari terus bernyanyi, mereka berjalan
kaki menyusuri jalan MH Thamrin menuju Istana Negara, setelah sebelumnya
berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia. Para buruh yang berasal dari
wilayah JABODETABEK dan Bandung itu, sedang melaksanakan aksi demo untuk
memeringati Hari Buruh Sedunia atau lebih dikenal dengan sebutan May Day yang rutin diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Hari Buruh Sedunia, dianggap sebagai moment
yang tepat bagi para buruh untuk serempak menyampaikan aspirasinya.
Seperti yang kita ketahui, tingkat kesejahteraan buruh khususnya di
Indonesia masih jauh dari keadaan sejahtera. Hal tersebut diyakini
lantaran makin maraknya sistem outsourcing yang berdampak
domino pada banyak hal terutama kompensasi dan kepastian status para
karyawan. Memang, isu outsourcing inilah yang paling santer disorot dan
disuarakan oleh para buruh pada aksi demo kali ini.
yang tepat bagi para buruh untuk serempak menyampaikan aspirasinya.
Seperti yang kita ketahui, tingkat kesejahteraan buruh khususnya di
Indonesia masih jauh dari keadaan sejahtera. Hal tersebut diyakini
lantaran makin maraknya sistem outsourcing yang berdampak
domino pada banyak hal terutama kompensasi dan kepastian status para
karyawan. Memang, isu outsourcing inilah yang paling santer disorot dan
disuarakan oleh para buruh pada aksi demo kali ini.
Bukan
hal yang aneh memang, karena dalam kurun waktu yang cukup singkat,
jumlah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja meningkat tajam. Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan, ada 1.082 perusahaan
penyedia jasa pekerja yang mempekerjakan 114.566 orang. Tidak bisa
disalahkan, karena sistem ini memiliki payung hukum yakni legalisasi
sistem kerja kontrak melalui UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan
KEPMEN No. 100/2004 tentang Pelaksanaan Kesepakatan Kerja Waktu
Tertentu. Legalisasi sistem outsourcing atau pemborongan
pekerjaan melalui UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, KEPMEN No.
220/2004 tentang Pemborongan Pekerjaan, dan KEPMEN No. 101/2004 yang
berisi tentang Perijinan Penyedia Jasa Buruh-Pekerja pun makin
memuluskan pertumbuhan perusahaan outsourcing.
hal yang aneh memang, karena dalam kurun waktu yang cukup singkat,
jumlah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja meningkat tajam. Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan, ada 1.082 perusahaan
penyedia jasa pekerja yang mempekerjakan 114.566 orang. Tidak bisa
disalahkan, karena sistem ini memiliki payung hukum yakni legalisasi
sistem kerja kontrak melalui UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan
KEPMEN No. 100/2004 tentang Pelaksanaan Kesepakatan Kerja Waktu
Tertentu. Legalisasi sistem outsourcing atau pemborongan
pekerjaan melalui UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, KEPMEN No.
220/2004 tentang Pemborongan Pekerjaan, dan KEPMEN No. 101/2004 yang
berisi tentang Perijinan Penyedia Jasa Buruh-Pekerja pun makin
memuluskan pertumbuhan perusahaan outsourcing.
Padahal, sistem outsourcing
dalam hal ini tenaga kerja, menyebabkan status buruh atau karyawan
menjadi tidak pasti. Mayoritas dari mereka berstatus sebagai karyawan
kontrak bukan karyawan tetap. Dengan status tersebut, mereka tidak
mendapat kompensasi yang didapat oleh karyawan tetap seperti pesangon,
insentif, tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, dan lain-lain.
Ditambah lagi, sistem ini menjadikan pihak perusahaan dapat
memberhentikan mereka sewaktu-waktu tanpa pesangon jika merasa tidak
puas dengan kinerja para karyawan outsourcing tersebut. Selanjutnya, mereka tinggal meminta pengganti karyawan baru dari perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Sistem seperti ini tentu saja akan menyulitkan para karyawan dalam
menentukan masa depan mereka. Para karyawan bekerja sesuai dengan
tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan kesepakatan awal. Maka
dari itu, jelaslah sistem ini tidak memberikan jaminan bagi kehidupan
karyawan outsorcing dimasa mendatang.
dalam hal ini tenaga kerja, menyebabkan status buruh atau karyawan
menjadi tidak pasti. Mayoritas dari mereka berstatus sebagai karyawan
kontrak bukan karyawan tetap. Dengan status tersebut, mereka tidak
mendapat kompensasi yang didapat oleh karyawan tetap seperti pesangon,
insentif, tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, dan lain-lain.
Ditambah lagi, sistem ini menjadikan pihak perusahaan dapat
memberhentikan mereka sewaktu-waktu tanpa pesangon jika merasa tidak
puas dengan kinerja para karyawan outsourcing tersebut. Selanjutnya, mereka tinggal meminta pengganti karyawan baru dari perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Sistem seperti ini tentu saja akan menyulitkan para karyawan dalam
menentukan masa depan mereka. Para karyawan bekerja sesuai dengan
tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan kesepakatan awal. Maka
dari itu, jelaslah sistem ini tidak memberikan jaminan bagi kehidupan
karyawan outsorcing dimasa mendatang.
Sebagai karyawan outsourcing,
mereka juga tidak memiliki hak untuk memberikan suara atau pendapatnya,
belum lagi posisi tawar-menawar karyawan tidak kuat karena mereka tidak
terikat kontrak langsung dengan perusahaan di mana mereka bekerja.
Besaran gaji yang mereka terima pun memprihatinkan karena sudah disunat
oleh perusahaan outsourcing bersangkutan. Melihat berbagai
fakta di atas, jelas jika para karyawan bersikeras menuntut
dihapuskannya sistem tersebut dan direvisi bahkan dihapuskannya
undang-undang yang memayunginya.
mereka juga tidak memiliki hak untuk memberikan suara atau pendapatnya,
belum lagi posisi tawar-menawar karyawan tidak kuat karena mereka tidak
terikat kontrak langsung dengan perusahaan di mana mereka bekerja.
Besaran gaji yang mereka terima pun memprihatinkan karena sudah disunat
oleh perusahaan outsourcing bersangkutan. Melihat berbagai
fakta di atas, jelas jika para karyawan bersikeras menuntut
dihapuskannya sistem tersebut dan direvisi bahkan dihapuskannya
undang-undang yang memayunginya.
Ramai membawa atribut
perserikatan masing-masing, mulai dari bendera, kaos, topi, hingga
slayer, ribuan buruh terus berjalan dengan langkah tegap. Mereka
berulang kali meneriakkan yel-yel yang membangkitkan semangat. Semangat
yang mendorong mereka terus melanjutkan aksi demo dengan berkumpul di
Gelora Bung Karno, Senayan nanti sore.
perserikatan masing-masing, mulai dari bendera, kaos, topi, hingga
slayer, ribuan buruh terus berjalan dengan langkah tegap. Mereka
berulang kali meneriakkan yel-yel yang membangkitkan semangat. Semangat
yang mendorong mereka terus melanjutkan aksi demo dengan berkumpul di
Gelora Bung Karno, Senayan nanti sore.
Para pengguna
jalan, pengendara motor ―termasuk saya, yang terpaksa berhenti menunggu
pada demonstran lewat, pengemudi mobil, maupun penumpang di Metromini
dan Kopaja yang berada di sekitar tempat aksi demo itu berlangsung,
turut menjadi saksi bercucurnya peluh para buruh. Teriakan permintaan
keadilan yang mereka gaungkan berkali-kali memenuhi setiap inci udara di
Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka tadi siang. Semoga saja aksi ini
dapat mengusik mimpi indah para pengusaha dan wakil rakyat yang sudah
terlalu lama tidur nyenyak. Hingga akhirnya mereka dapat menampung
aspirasi para buruh dan memperlakukan mereka layaknya seorang manusia.
Menghargai kinerja, memberi kompensasi yang layak, dan tentu saja rasa
aman serta kepastian. Ya, berusaha memanusiakan para manusia.
jalan, pengendara motor ―termasuk saya, yang terpaksa berhenti menunggu
pada demonstran lewat, pengemudi mobil, maupun penumpang di Metromini
dan Kopaja yang berada di sekitar tempat aksi demo itu berlangsung,
turut menjadi saksi bercucurnya peluh para buruh. Teriakan permintaan
keadilan yang mereka gaungkan berkali-kali memenuhi setiap inci udara di
Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka tadi siang. Semoga saja aksi ini
dapat mengusik mimpi indah para pengusaha dan wakil rakyat yang sudah
terlalu lama tidur nyenyak. Hingga akhirnya mereka dapat menampung
aspirasi para buruh dan memperlakukan mereka layaknya seorang manusia.
Menghargai kinerja, memberi kompensasi yang layak, dan tentu saja rasa
aman serta kepastian. Ya, berusaha memanusiakan para manusia.
Di bawah terik matahari yang memanggang, semoga Allah menjawab doa-doa kalian.
*Pemimpin Umum EconoChannel 2012
You may also like
-
Management Event: Talkshow Prestasi 2024
-
International Community Service//DIGITAL SKILLS WORKSHOP FOR ADULTS: MASTERING THE BASICS OF TECHNOLOGY IN THE DIGITAL AGE
-
Simak Rangkaian Kegiatan PAS 1 PKKMB E&A 2024
-
PKKMB UNJ 2024/2025 jadi Momen Bersejarah dengan UNJ Resmi Berstatus PTNBH
-
Mempererat Koneksi: Kunci Sukses di Dunia Kerja