Jurnal Ekonomi Syariah Pengaruh Indeks Harga Saham Syariah Internasional dan Variabel Makro Ekonomi Terhadap Jakarta Islamic Index

(Irfan Syauqi
Beik & Sri Wulan Fatmawati)
Indonesia
merupakan negara yang memiliki komposisi penduduk beragama islam sebanyak 85%. Hal
ini tentunya merupakan jumlah yang besar walaupun prosentase tersebut mengalami
penurunan setiap tahunnya. Untuk itu, umat muslim di Indonesia sangat
membutuhkan segala sesuatu yang halal. Termasuk hukum syariah dalam tatanan
perekonomiannya. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, seharusnya
Indonesia dapat menjalankan sistem ekonomi syariah Islam secara kaffah (menyeluruh). Kaffah yang
dimaksudkan adalah mengedepankan transparansi, keadilan dan good governance dalam pengelolaan usaha
dan aset-aset negara.
Dewasa ini masih banyak kalangan yang
melihat Islam secara parsial dimana nilai yang diajarkan agama Islam hanya
diwujudkan dalam bentuk ritualisme ibadah semata. Banyak pula kalangan yang beranggapan
bahwa ajaran Islam tidak ada kaitannya dengan dunia perbankan, pasar modal,
asuransi, transaksi ekspor impor, dan lain-lain. Bahkan beberapa kalangan juga  beranggapan bahwa Islam dengan sistem nilai
dan tatanan normatifnya sebagai penghambat perekonomian suatu bangsa. Sebaliknya,
mereka meyakini bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan
berkembang bila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan ketentuan yang telah
diajarkan agama. Prespektif seperti ini bisa dikatakan sempit dan belum
melihat Islam secara kaffah.
Sistem ekonomi syariah memungkinkan manusia untuk dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya dengan jujur tanpa berlebihan dan saling membantu
sesama manusia. Melihat perkembangan ekonomi syariah di
Indonesia, terutama di ibu kota, dapat dikatakan adalah cerminan dari kerinduan
umat Islam untuk kembali menghidupkan semangat para entrepreneur muslim
masa silam dalam dunia bisnis dan perdagangan.
Bukan hanya Indonesia yang berjuang
mem-booming-kan ekonomi syariah,
beberapa negara juga ikut ambil peran, seperti Malaysia, Jepang, Uni Eropa, dan
Amerika. Tidak ada perjuangan yang berjalan mulus. Pasti ada liku disetiap
langkahnya. Terbukti pada data yang tertera pada jurnal bahwa di bulan
September dan Oktober 2008 saham-saham syariah dibeberapa negara seperti Eropa,
Jepang, Malaysia, Amerika, dan Indonesia mengalami penurunan akibat krisis
keuangan global. Meski dalam keadaan seperti itu, kinerja Jakarta Islamic
Index, yang beranggotakan 30 saham dianggap yang paling likuid dan memiliki
nilai kapitalisasi sangat besar. Hal ini membuktikan bahwa kinerja JII lebih
stabil dibandingkan dengan kinerja pasar-pasar saham lainnya. Tentunya, keadaan
ini mengindikasikan bahwa kinerja pasar saham syariah sangat dipengaruhi oleh
gejolak yang terjadi di pasar saham internasional. Hal ini terjadi sebagai
akibat semakin terintegrasikannya pasar-pasar saham yang ada di dunia, sehingga
gejolak yang terjadi dalam suatu negara dapat memengaruhi kondisi negara lain
secara signifikan. Demikian pula dengan stabilitas kondisi makroekonomi. Meski
pasar saham syariah Indonesia sempat terpukul akibat krisis 2008, namun karena
kondisi makroekonomi nasional yang relatif stabil dan masih menunjukkan
pertumbuhan yang positif, maka JII mampu menunjukkan kinerja recovery yang
lebih baik.
Analisis yang tertera dalam jurnal ini
menggunakan pengaruh indeks harga saham syariah di Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang
dan Malaysia, serta menggunakan variabel makroekonomi nasional terhadap Jakarta
Islamic Index (JII) dilihat dengan menggunakan sejumlah variabel. Variabel
tersebut adalah Jakarta Islamic Index (JII), Industrial Production Index (IPI),
Consumer Price Index (CPI), jumlah uang beredar (M2), nilai tukar atau exchange
Rate
(ER), suku bunga Bank Indonesia (BI Rate), Sertifikat Bank
Indonesia Syariah (SBIS), Dow Jones Islamic Market Index Europe (DJIEU),
Dow Jones Islamic Market Index Malaysia (DJIMY), Dow Jones Islamic
Market Index US (IMUS), dan Dow Jones Islamic Market Index Japan (DJIJP).
Tahap-tahap analisis yang digunakan dalam
jurnal ini adalah Uji Stasionaritas
Data, Uji Lag Optimal, Uji Stabilitas VAR, Uji Kointegrasi, Uji Kausalitas
Granger, Impulse Response Function (IRF), Forecast Error Variance
Decomposition
(FEVD). Analisis yang dilakukan secara berkala. Berdasarkan
analisis yang ada, hasil analisis VECM menunjukkan bahwa pada jangka pendek,
hanya DJIJP dan IPI yang memengaruhi JII secara signifikan. Sedangkan pada
jangka panjang, DJIEU, DJIMY dan IPI memiliki hubungan positif secara
signifikan terhadap JII. Adapun DJIJP, IMUS, M2 dan SBIS memiliki hubungan yang
negatif signifikan terhadap JII. Sementara itu, CPI, BI Rate dan ER
tidak memiliki hubungan yang signifikan dengan JII. Lalu, hasil IRF menunjukkan
bahwa JII mengalami fluktuasi dalam merespon guncangan yang terjadi terhadap
seluruh variabel makroekonomi dan pasar saham syariah internasional yang
diamati, sebelum kemudian mencapai kestabilan. Waktu yang diperlukan untuk
mencapai kondisi stabil ini berbeda-beda di antara variabel tersebut. JII
paling cepat mencapai kestabilan ketika merespon guncangan pada jumlah uang
yang beredar. Hasil analisis FEVD menunjukkan bahwa setiap variabel memiliki
kontribusi yang berbeda-beda terhadap keragaman JII. Di akhir periode
pengamatan, CPI adalah variabel yang memiliki kontribusi paling besar,
sementara M2 adalah variabel yang memiliki kontribusi yang paling kecil.
Dari hasil penelitian yang ada pada
jurnal, tedapat empat rekomendasi kebijakan yang dapat diambil. Pertama, dari hasil VECM diketahui
bahwa instrumen moneter syariah ternyata memiliki hubungan jangka panjang
dengan pasar saham syariah, dimana SBIS berhubungan negatif dan signifikan
dengan JII. Dengan fakta seperti ini, maka koordinasi antara otoritas moneter
dengan otoritas jasa keuangan yang mensupervisi pasar saham syariah, menjadi
sangat krusial. Kedua otoritas ini perlu melakukan edukasi yang tepat dan
efektif kepada para investor bahwa instrumen SBIS dan JII ini bukan instrumen
yang saling mensubstitusi sehingga berpotensi untuk saling melemahkan.
Sehingga, diharapkanpara investor akan menjadikan SBIS dan JII ini sebagai alat
investasi yang bersifat komplementer, atau saling melengkapi dan memperkuat
satu sama lain. Kedua, perlunya
penguatan sektor riil perekonomian. Hasil VECM dan FEVD menjadi bukti bahwa
variabel IPI memiliki posisi yang sangat strategis karena IPI memiliki hubungan
jangka panjang yang signifikan dengan JII, dan berkontribusi terhadap keragaman
JII sebesar 14,63 persen. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat menjaga momentum
pertumbuhan sektor riil ini karena akan sangat memengaruhi kinerja pasar saham
syariah nasional. Ketiga, perlu dirumuskan formulasi yang efektif untuk
meminimalisir pengaruh suku bunga terhadap pasar modal syariah, karena hasil
riset menunjukkan bahwa BI Rate masih
memiliki kontribusi terhadap keragaman JII sebesar 17.81 persen, meski tidak
memiliki hubungan signifikan dengan JII pada jangka panjang. Formulasi ini
sangat penting sehingga baik pasar saham syariah maupun pasar keuangan syariah
secara umum, bisa terbebas sepenuhnya dari pengaruh suku bunga. Keempat, perlu
dibangun early warning system atau
sistem peringatan dini untuk mendeteksi dan mengatasi dampak dari gejolak yang
terjadi di pasar saham syariah negara lain. Tujuannya agar daya tahan pasar
saham syariah Indonesia bisa semakin kuat sehingga dapat ikut terlibat menjaga
stabilitas perekonomian nasional.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa ada pengaruh indeks harga saham syariah
internasional dan variabel makro ekonomi sistem ekonomi syariah di JII
ternyata bisa dipengaruhi dan bisa tidak diperngaruhi tergantung pada
keadaanna. Selain itu, faktor lainnya adalah ketergantungan pada variabel apa
yang disandingkan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibom
güvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis siteleri