(Rektor UNJ, Prof. Dr. H. Djaali)
Doc. Google
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Menristekdikti) Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D telah memberhentikan Prof. Dr. H. Djaali, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dari jabatannya, Selasa (26/9). Pemberhentian tersebut merupakan dampak dari adanya tindakan plagiat yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara nonaktif, Nur Alam. Seperti dilansir GATRAnews (26/9).
Dia menjelaskan, keputusan untuk memberhentikan Rektor UNJ berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti. Aliansi Dosen UNJ Bersatu untuk perubahan menyebutkan tiga alasan Rektor Universitas Negeri Jakarta harus dicopot jabatannya. Temuan-temuan ini sudah sejak lama diawasi dan dapat dikenakan pidana, solusi terbaik pun memang hanya pemberhentian Rektor UNJ.
Prof. Dr. H. Djaali dikabarkan akan digantikan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Kemenristekdikti Prof. Intan Ahmad, Ph.D sebagai PLT Rektor UNJ. Menristekdikti pun membenarkan hal tersebut namun belum menjelaskan lebih lanjut teknis pergantian Djaali, bagaimana mekanisme dan berapa lama masa PLT bertugas. (Rn)
You may also like
-
Update Harga BBM Awal Tahun 2025: Pertamax Naik Per 1 Januari, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Closing WiraWiri 2024: Melahirkan Generasi Wirausaha Tangguh dari Kampus untuk Nusantara
-
Dolar AS Terus Menguat, Menimbulkan Kekhawatiran di Pasar Global
-
Pesona Keharuman Parfum Lokal Kualitas Dunia
-
APBN Defisit Lagi, Apa Artinya untuk Ekonomi Indonesia?