Transformasi Fintech Indonesia: Peluang atau Ancaman?

Kemajuan zaman mengantarkan perubahan peradaban manusia secara signifikan, terlebih kemajuan teknologi tidak hanya berpengaruh pada sektor pendidikan, sosial, dan politik melainkan mulai merambah sektor ekonomi baik secara mikro maupun makro. Memasuki era revolusi industri 4.0, mendorong berkembangnya inovasi baru yang melibatkan peran teknologi di dalamnya. Salah satu sektor yang tengah gencar ditingkatkan saat ini adalah sektor ekonomi, yang di dalamnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan berbasis digital (Financial Technology).

Istilah Fintech sebenarnya telah dikenal sejak perkembangan teknologi komputer yang diperkenalkan mulai dari tahun 1966, 1982, 1990, hingga 1998 saat diluncurkanya sistem elektronik perbankan (E-Trade) yang menarik para investor untuk menanamkan modalnya. Selain itu, di tahun yang sama diluncurkan pula sistem online banking yang diperuntukan bagi para nasabah. Inilah yang menjadi awal munculnya istilah Fintech yang mempermudah layanan transaksi keuangan.

Di Indonesia sendiri, istilah Fintech mendapat sorotan saat munculnya Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) 2015. Asosiasi ini bertujuan untuk menyediakan rekan bisnis yang terpercaya dan dapat bertanggung jawab untuk membangun ekosistem Fintech di Indonesia yang berasal dari perusahaan-perusahaan dalam negeri. Hadirnya Fintech juga diperkuat dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yaitu POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Apa itu Fintech? Dikutip dari FinTech Weekly, istilah Fintech dikenal sebagai sebuah layanan finansial berbasis digital menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern dalam bentuk badan usaha, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses produk-produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi. Hadirnya sistem online perbankan seperti mobile banking, ATM, dan jasa keuangan online lainya di masyarakat menjadi awal dimulainya transformasi digital Indonesia ke arah Fintech. Fintech menjadi solusi alternatif untuk memicu masyarakat mengakses modal dan investasi sekaligus sarana pendorong pertumbuhan usaha mikro.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), pertumbuhan pembiayaan ekonomi dalam negeri melalui Fintech tumbuh 274% secara year on year (yoy) per Juni 2019 lalu. Selain itu, BI juga mencatat pertumbuhan jumlah pengguna Fintech per Mei 2019 lalu mencapai 8,7 juta, jauh lebih tinggi dibanding Maret 2018 yang mencapai 1,03 juta. Data dari OJK juga menunjukan penyaluran pinjaman Fintech mencapai Rp 25,92 triliun pada Januari 2019 lalu. Terlebih sudah ada sekitar 99 perusahaan Fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK dan 54 Fintech sistem pembayaran yang terdaftar di Bank Indonesia (BI).

Jumlah perkembangan Fintech diperkirakan akan terus meningkat mengingat Fintech memiliki peluang potensi pasar yang semakin luas. Selain itu, Fintech dapat memengaruhi banyak sektor di bidang keuangan, mulai dari e-commerce, asuransi, telekomunikasi, banking, dan lain-lain. Hal itu ditunjang dengan jumlah pengguna internet di Indonesia yang tembus mencapai 150 juta dan menempati posisi ke-5 pengguna internet terbesar di dunia (Hootsuite: Indonesian Digital Report 2019). Sebab itu Fintech memiliki potensi pasar yang besar di Indonesia.

Transformasi Fintech Indonesia memberikan peluang sekaligus manfaat bagi masyarakat penggunanya. Hadirnya Fintech mampu mengembangkan inklusi keuangan di Indonesia. Inklusi keuangan adalah kondisi setiap masyarakat memiliki akses terhadap layanan keuangan formal yang berkualitas, tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya yang terjangkau sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Peran inklusi keuangan Fintech di antaranya:

  • Mempermudah prosestransaksi melalui smartphone dan berbasis banking sehingga lebih efektif dan efisien.
  • Mengurangi masalah ketidak bertanggungjawaban dalam keuangan (Irresponsible Finance). Hadirnya Fintech, pengguna dapat mengelola keuangan secara cakap dan matang sehingga mendorong perilaku hemat dan cerdas dalam pengelolaan uang.
  • Fintech dapat dijadikan sebuah wadah keuangan publik dalam berbagai macam kebutuhan sesuai dengan perusahaan. Selain itu, hadirnya Fintech diharapkan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia melalui peningkatan PDB Indonesia yang saat ini mencapai 25,97 triliun.

Di balik kelebihan Fintech, ada beberapa ancaman yang dipicu dari hadirnya Fintech, di antaranya adalah meningkatnya tindak kriminal dan ilegal yang dapat merugikan pengguna seperti investasi bodong, penipuan, dan lain sebagainya. Hadirnya Fintech memicu menjamurnya beberapa startup yang mengadopsi Fintech. Hal ini mengakibatkan perusahaan lama yang masih tradisional untuk mulai mengadopsi Fintech atau kalah bersaing dan terpaksa untuk gulung tikar.

Fintech adalah sebuah sistem keuangan digital era ini yang tentu memiliki kelebihan dan kelemahan. Namun, kebijakan dan solusi pemerintah tentang bagaimana cara mengelola kelebihan yang ada dengan semaksimal mungkin, dapat berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia serta mengatasi ancaman yang ada bagi masyarakat maupun pihak tertentu dengan tepat. Sehingga, Fintech dapat diterapkan dan menunjang era digitalisasi di Indonesia.

****

Penulis :  Aditya Pratama, Pendidikan Ekonomi 2018.

Juara Favorite Economic Writing Competition (EWC)

Daftar Pustaka :

Kompasiana.com. (2019). Fintech, Solusi atau Ancaman?. (Diunduh dari
www. kompasiana.com, pada tanggal 2 September 2019.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibomcasibomcasibomcasibomcasibom
güvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis siteleri